Rektor UIN Sepakat Warkop Tutup Jam 12 Malam, Tapi Harus Ada Pengecualian

Aceh

Rektor UIN Sepakat Warkop Tutup Jam 12 Malam, Tapi Harus Ada Pengecualian

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 10 Agu 2023 18:30 WIB
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat memberikan keterangan terkait kasus polio usai menghadiri kegiatan β€œKartu Prakerja Fest-Mini Temu Raya Aceh” di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (23/11).
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. (Foto: Agus Setyadi)
Banda Aceh -

Rektor UIN Ar-Raniry Aceh Prof Mujiburrahman sepakat dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki terkait warung kopi hingga cafe tidak boleh buka di atas jam 00.00 WIB. Namun dia meminta ada pengecualian di beberapa tempat seperti kantin rumah sakit dan tempat persinggahan.

"Dengan adanya aturan tentang jam tutup warung kopi di pukul 12 malam, akan memberi peluang kepada masyarakat Aceh untuk dapat beristirahat dengan cukup dan sempurna, sehingga hal ini akan memberi pengaruh kepada peningkatan kualitas kesehatan dan tentunya juga kualitas hidup masyarakat Aceh itu sendiri," kata Prof Mujib dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Mujib mengatakan, kebijakan melarang warung kopi buka di atas jam 12 malam berdampak positif untuk menghindari efek negatif. Dia mengaku miris melihat masyarakat terlebih anak muda yang menghabiskan waktu hingga larut malam di tempat ngopi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan mereka disebut mengkonsumsi minuman soft drink yang mengakibatkan efek buruk bagi kesehatan. Hal itu disebut berpengaruh saat melamar pekerjaan.

"Efek negatif yang lebih parah lagi banyak tenaga kerja di kalangan generasi muda kita gagal ikut seleksi pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta terutama BUMN, bukan karena rendahnya nilai namun disebabkan tidak lulus tes kesehatan secara umum mereka terindikasi gejala liver," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Mujib menilai aturan tutup warung pukul 00.00 WIB ada pengecualian untuk beberapa tempat. Dia meminta adanya kearifan dan aturan khusus untuk sejumlah lokasi seperti kantin rumah sakit, dan area persinggahan yang kerap dilewati pengguna jalan.

"Seperti di kawasan Terminal bus, di kawasan Saree, di kawasan Satee Matang dan sebagainya. Tempat-tempat tersebut seyogyanya dengan penuh bijaksana diberi izin untuk dibuka dua puluh empat jam karena memberi manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat yang sedang musafir dalam perjalanan," jelas Prof Mujib.

Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang warung kopi hingga cafe buka di atas jam 00.00 WIB. Larangan itu dibuat untuk menghindari terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Dilihat detikSumut, Selasa (8/8/2023), larangan tersebut tertuang dalam SE bernomor 451/11286 yang ditujukan ke bupati/wali kota, kepala desa, ASN dan masyarakat. SE itu memuat tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syari'at Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.

Ada sejumlah poin dalam SE itu namun khusus warung kopi diatur dalam poin huruf d tentang pelaku usaha. Salah satu isinya meminta pelaku usaha memastikan tidak terjadinya pelanggaran Syari'at Islam di tempat usaha.

Selain itu, pelaku usaha juga diminta menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan. Pada subpoin ketiga dijelaskan mengenai aturan buka warung kopi.

"Warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB," bunyi poin tersebut.




(dpw/dpw)


Hide Ads