PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut menambah pasokan gas LPG 3 kg untuk beberapa wilayah di Sumut, terutama di Medan. Hal ini menyusul keluhan masyarakat yang sulit mendapat gas bersubsidi tersebut.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, ada sebanyak 207.000 tabung yang akan disalurkan ke Sumut. Penguatan stok di masyarakat ini akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
"Khusus Kota Medan, rata-rata harian penyalurannya sebesar 285 MT per hari. Tahap awal kami akan tambah penyalurannya sebesar 50 persen dari penyaluran normal harian atau sebesar 142,5 MT atau sekitar 47.500 tabung. Pendistribusian ini akan berjalan dalam beberapa hari ke depan,"ungkap Satria, Selasa (25/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satria menyebutkan bahwa penambahan pasokan ini sedang dalam tahap pendistribusian.
"Jadi saat ini kita lakukan eksekusi, mudah mudahan lancar, kita lihat nanti malam dan besok," ujarnya.
Adapun 15 kabupaten yang mendapat penambahan stok, di antaranya Humbang Hasundutan, Batu Bara, Deli Serdang, Karo, Pakpak Bharat, Samosir, Tanjungbalai, Medan, Serdang Bedagai, Binjai, dan lainnya.
Sebelumnya, LPG 3kg di Medan dikabarkan langka lantaran banyak masyarakat di Kota Medan sulit untuk mendapatkan pasokan. Satria mengatakan hal ini terjadi lantaran beberapa faktor.
"Faktor dari libur yang pengaruhi recovery stok masyarakat rumah tangga. Kita ada libur haji yang cukup panjang. Di pangkalan barangnya ada tapi pas datang langsung habis. Kita harus sama-sama menjadi sadar di lapangan, masih banyak pengusaha menengah atas ataupun rumah tangga mampu yang masih pakai LPG 3kg. Ini harus dibenahi untuk LPG bisa tepat sasaran ke masyarakat miskin," jelasnya.
Terkait hal ini, Satria menyebutkan program LPG Tepat Sasaran saat ini dalam tahap registrasi dan verifikasi yang akan berlangsung hingga akhir Juli 2023.
"Tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah registrasi dan verifikasi pangkalan untuk implementasi program subsidi tepat LPG 3 Kg. Tahapan registrasi sudah berlangsung sejak pertengahan Juli 2023 dan ditargetkan selesai di akhir Juli 2023," kata Satria.
Kemudian, kata Satria, terdapat beberapa usaha yang dilarang untuk menggunakan LPG bersubsidi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022. Beberapa usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las dan lain-lain.
"Kami mengimbau bagi masyarakat mampu dan unit usaha menengah ke atas agar dapat menggunakan LPG Non-Subsidi, agar masyarakat yang benar-benar berhak menerima LPG 3Kg bisa mendapatkan LPG Subsidi tersebut," pungkas Satria.
(dpw/dpw)