Hiswana Migas Dapat Laporan Urus Pangkalan LPG 3 Kg Dipungut Rp 100 Juta

Aceh

Hiswana Migas Dapat Laporan Urus Pangkalan LPG 3 Kg Dipungut Rp 100 Juta

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 25 Jul 2023 05:00 WIB
Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin.
Foto: Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin mengaku mendapat laporan adanya dugaan pungli pengurusan pangkalan LPG 3 kilogram yang dilakukan agen. Warga yang ingin mendirikan pangkalan elpiji disebut diminta uang hingga Rp 100 juta.

"Kita dapat laporan ada yang diminta Rp 60 juta bahkan Rp 100 juta. Itu dilakukan oleh oknum agen terhadap warga yang mau membuat pangkalan," kata Nahrawi kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Menurutnya, dugaan pungli itu disebut terjadi di sejumlah daerah di Aceh. Khusus di Aceh Besar, ada belasan orang disebut diminta uang puluhan juta sementara di Aceh Utara ada dua korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Aceh Utara pelakunya sudah kita minta agar mengembalikan uang korban. Sedangkan di Aceh Besar korbannya banyak," jelasnya.

Nahrawi menyebutkan, bila merujuk aturan masyarakat yang ingin mendirikan pangkalan hanya perlu menyiapkan persyaratan yang diperlukan lalu mengajukan ke Pertamina. Calon pemilik perusahaan kemudian membeli tabung elpiji 3 kilogram ke agen sesuai harga yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Izin pangkalan disebut akan diberikan setelah Pertamina melihat di lokasi tersebut ada tidaknya pangkalan. Bila sudah ada satu pangkalan, Pertamina akan melihat kecukupan elpiji di pangkalan tersebut sehingga jika kurang akan ditambah pangkalan.

"Memang tabung harus dibeli di agen, namun nilai tabung sudah tertera harga pemerintah. Di luar itu, tidak ada biaya lain," jelas Nahrawi.

Pemilik Pasha Jaya Grup itu meminta masyarakat agar berhati-hati sehingga tidak menjadi korban agen nakal. Dia berharap Pertamina Aceh segera mencari dan menindak tegas agen yang diduga melakukan pungli.

"LPG 3 Kg ini kan namanya subsidi, artinya penyalurannya harus amanah. Sebab sudah dialokasikan, marginnya sudah ada, ketetapan harga eceran tertinggi sudah juga ada dari pemerintah, jadi tidak ada alasan ada biaya lainnya. Itu haram," ujarnya.




(agse/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads