Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mau Dihapus, Mulai Kapan?

Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mau Dihapus, Mulai Kapan?

Tim detikOto - detikSumut
Rabu, 15 Mar 2023 15:43 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Foto: Dikhy Sasra)
Medan -

Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau kendaraan bekas diwacanakan untuk dihapus. Korlantas Polri mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.

Dilansir dari detikOto, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, usulan itu akan memudahkan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun.

"Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya," kata Firman dalam video yang diunggah YouTube NTMC Polri, Selasa (14/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, dengan penghapusan bea balik nama kendaraan bekas, masyarat akan langsung balik nama kendaraan bekas yang dibelinya. Tentu proses akan lebih cepat, dan data yang diperoleh pun tepat.

"Di satu sisi, negara berkepentingan terhadpa data ranmor (kendaraan bermotor) ini. Banyak yg bisa kita pakai dengan adanya tertib data, kalau sudah menggunakan atas namanya sendiri. Karena dengan bayar pajak, dengan bayar SWDKLLJ, kita sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bahwa kendaraan-kendaraan yang legal itu dilindungi. Kita tidak berharap ada kecelakaan, tapi ketika ada pengemudi yang jatuh, yang kecelkaaan, Pak Rivan (Direktur Utama PT Jasa Raharja) dapat datanya, langsung kepada yang bersangkutan," ujar Firman.

ADVERTISEMENT

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan membayar bea balik nama kendaraan bekas.

"Makanya kami minta, pak balik nama semua sesudah beli (kendaraan bekas). Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN II mahal, makanya kami minta pak Gubernur, BBN II hilangin aja karena mahal, orang jadi enggak mau bayar pajak," imbuhnya.

Soal kapan berlakunya pembebasan BBN II, Yusri memohon agar seluruh kepala daerah bisa segera melakukannya dan tidak lagi menggunakan pemutihan.

"Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kita akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus," tegas Yusri.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads