Naik 7,8 Persen, UMP Lampung 2023 Rp 2,6 Juta

Lampung

Naik 7,8 Persen, UMP Lampung 2023 Rp 2,6 Juta

Tommy Saputra - detikSumut
Senin, 28 Nov 2022 19:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Bandar Lampung -

Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,8 persen. Dengan begitu UMP Lampung tahun 2023 menjadi Rp 2,6 juta.

Keputusan tentang besaran UMP Lampung 2023 ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Lampung nomor G/720/V.08/HK/2022 dengan menaikkan UMP sebesar 7,8 persen.

"Ada kenaikan yang sangat signifikan, kalau tahun 2022 kenaikannya hanya 0,35 persen, maka di tahun 2023 yang akan berlaku 1 Januari 2023 itu 7,9 persen menjadi Rp2.633.284,59," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Senin (28/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UMP 2023 berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Agus Nompitu melanjutkan, penetapan UMP itu sudah mempertimbangkan upah yang layak dan aspek keberlanjutan bekerja, investasi dan usaha.

"Dengan formula yang ditetapkan Permenaker 18 tahun 2022 kami telah mempertimbangkan keseluruhan aspek, harapannya dapat diterima oleh semua pihak baik perusahaan maupun serikat pekerja," kata Agus.

ADVERTISEMENT

"Perusahaan tidak boleh menetapkan upah di bawah UMP tahun 2023. Jika ada pelanggaran, akan disanksi sesuai regulasi," sambungnya.




(astj/astj)


Hide Ads