Minim Data, Disnaker Medan Minta Perusahaan Wajib Lapor Tenaga Kerja

Minim Data, Disnaker Medan Minta Perusahaan Wajib Lapor Tenaga Kerja

Kartika Sari - detikSumut
Selasa, 08 Nov 2022 01:50 WIB
Suasana di kantor Wali Kota Medan (Ahmad Arfah-detikcom)
Foto: Suasana di kantor Wali Kota Medan (Ahmad Arfah-detikcom)
Medan -

Kadisnaker Kota Medan Ilyan Chandra mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum melakukan wajib lapor jumlah tenaga kerja. Imbasnya, Disnaker Medan sulit untuk melakukan pendataan lengkap untuk pekerja di Kota Medan.

Terkait hal ini, Ilyan meminta kepada perusahaan untuk segera melakukan wajib lapor jumlah tenaga kerja untuk database Disnaker Medan.

"Jumlah tenaga kerja ada, tapi harus diminta dulu sama perusahaan-perusahaan. Perusahaan sebenarnya harus melakukan wajib lapor melalui aplikasi nasional. Namun kenyataannya banyak datanya masih kurang (belum maksimal)," ungkap Ilyan kepada detikSumut, Senin (7/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ilyan juga menyebutkan bahwa untuk dapat memaksimalkan pendataan tenaga kerja, Disnaker Medan berencana untuk membuat sistem database.

"Jadi ini kami rencana mau buat suatu database agar teratur jumlah data pekerja di Medan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat disinggung mengenai pengaplikasiannya, Ilyan menyebutkan saat ini masih dalam tahap pengkajian.

"Masih akan kita buat, kita cari formulanya karena banyak tantangannya terkait mana tupoksi kabupaten/kota ataupun Provinsi Sumut," ucap Ilyan.

Sementara itu, berdasarkan data dari BPS Sumut hingga Agustus 2022 saat ini sudah ada 7,67 juta orang angkatan kerja. Sementara itu, jumlah pengangguran di Sumut juga berkurang 2000 orang dibanding tahun 2021 sebanyak 473 orang pada Agustus 2022.




(afb/afb)


Hide Ads