Petani Sawit di Sumatera Utara (Sumut) menyambut gembira perpanjangan pungutan ekspor (PE) gratis untuk kelapa sawit. Perpanjangan ini akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Artinya, pemerintah resmi memperpanjang penghapusan sementara pungutan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk ekspor sawit dan turunannya termasuk CPO, yang tadinya hanya sampai 31 Agustus 2022.
"Ya bagus ya, kan kita juga yang mendesak agar pungutan ekspor gratis ini kita yang perpanjang," ungkap Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut Gus Dalhari Harahap kepada detikSumut, Kamis (1/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Gus, penghapusan PE sementara ini sudah memberikan dampak bak angin segar bagi para petani dengan membaiknya harga sawit yang kini sudah menembus harga Rp 2000an.
"Betul berpengaruh karena harga CPOnya tinggi, juga berpengaruh dengan harga TBS maupun turunannya," ujarnya.
Perpanjangan pungutan ekspor gratis akan berjalan selama dua bulan kedepan. Adapun untuk 1 November 2022 mendatang, akan kembali dikenakan pungutan ekspor dengan tarif maksimal US$240 per ton untuk harga di atas US$1.430 per ton.
Tarif tertinggi ini berlaku untuk ekspor CPO, crude palm kernel oil (CPKO), crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, dan crude palm kernel stearin.
Dengan kebijakan baru yang dikeluarkan, mulai hari ini, Kami (1/9/2022) setiap ekspor CPO dan turunannya hanya akan dikenakan pajak berupa bea keluar sebesar US$74 untuk setiap ton ekspor CPO, tanpa pungutan BPDPKS.
(bpa/bpa)











































