Pajak Pungutan Ekspor Gratis Diperpanjang, Ini Tanggapan Petani Sawit

Pajak Pungutan Ekspor Gratis Diperpanjang, Ini Tanggapan Petani Sawit

Kartika Sari - detikSumut
Jumat, 02 Sep 2022 08:14 WIB
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Ilustrasi Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Medan -

Petani Sawit di Sumatera Utara (Sumut) menyambut gembira perpanjangan pungutan ekspor (PE) gratis untuk kelapa sawit. Perpanjangan ini akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Artinya, pemerintah resmi memperpanjang penghapusan sementara pungutan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk ekspor sawit dan turunannya termasuk CPO, yang tadinya hanya sampai 31 Agustus 2022.

"Ya bagus ya, kan kita juga yang mendesak agar pungutan ekspor gratis ini kita yang perpanjang," ungkap Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut Gus Dalhari Harahap kepada detikSumut, Kamis (1/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Gus, penghapusan PE sementara ini sudah memberikan dampak bak angin segar bagi para petani dengan membaiknya harga sawit yang kini sudah menembus harga Rp 2000an.

"Betul berpengaruh karena harga CPOnya tinggi, juga berpengaruh dengan harga TBS maupun turunannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Perpanjangan pungutan ekspor gratis akan berjalan selama dua bulan kedepan. Adapun untuk 1 November 2022 mendatang, akan kembali dikenakan pungutan ekspor dengan tarif maksimal US$240 per ton untuk harga di atas US$1.430 per ton.

Tarif tertinggi ini berlaku untuk ekspor CPO, crude palm kernel oil (CPKO), crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, dan crude palm kernel stearin.

Dengan kebijakan baru yang dikeluarkan, mulai hari ini, Kami (1/9/2022) setiap ekspor CPO dan turunannya hanya akan dikenakan pajak berupa bea keluar sebesar US$74 untuk setiap ton ekspor CPO, tanpa pungutan BPDPKS.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads