Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengaku terkejut mendapati tarif parkir di Pekanbaru 'tiba-tiba' naik per 1 September 2022. Dia mengaku baru mendengar soal tarif baru itu sehari sebelum diberlakukan.
"Saya juga terkejut, semalam Perhubungan (Dinas Perhubungan) menginformasikan ada kenaikan parkir 1 September. Saya tanya kenapa kok bisa naik, saya tidak tahu," kata pria yang akrab disapa Muflihun, Kamis (1/9/2022).
Tarif parkir baru di Pekanbaru resmi diberlakukan mulai hari ini. Tarif baru itu merujuk pada Peraturan Wali Kota No 41 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwal itu merinci kenaikan tarif parkir untuk roda dua naik menjadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000 sekali parkir. Sementara roda empat dikenakan biaya parkir sebesar Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.000.
Muflihun yang akrab disapa Uun itu mengaku kenaikan tarif parkir sudah diteken sejak Februari 2022 lalu. Di mana wali kota saat itu masih dijabat Firdaus dan sudah disetujui DPRD Pekanbaru.
"Proses ini sudah lama dari jaman Pak Firdaus. Ini sudah juga disetujui DPRD, ada surat resmi. Suratnya saya baca itu bulan Februari 2022," kata Uun.
Meskipun begitu, Uun mengaku akan tetap mendukung kenaikan tarif parkir. Apalagi kenaikan tarif parkir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru.
"Saya prinsipnya kalau tidak memberatkan masyarakat kita dukung, tapi kalau ini potensi bisa meningkatkan PAD dengan baik maka saya janji PAD kita ini memang untuk masyarakat. Makanya APBD kita pro rakyat," kata Uun.
(ras/dpw)