Wajib Tahu! Ini Peran Lembaga Kliring di Pasar Emas Digital

Wajib Tahu! Ini Peran Lembaga Kliring di Pasar Emas Digital

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 11 Agu 2022 16:23 WIB
Gold bars sitting over blue financial bar graph. Selective focus. Horizontal composition with copy space. Stock market and finance concept.
Ilustrasi perdagangan emas. (Foto: Getty Images/iStockphoto/MicroStockHub)
Medan -

Saat ini, investasi emas tidak terbatas pada kepemilikan fisik, tetapi juga dapat bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital. Hal itu bisa dilakukan setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengizinkan pasar fisik emas digital berjalan di bursa berjangka Indonesia.

Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, terdapat lembaga kliring yang dalam hal ini dijalankan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia. Lembaga kliring ini yang memastikan transaksi emas digital berjalan aman.

"Adanya lembaga kliring dalam perdagangan emas digital ini tentunya memberikan rasa aman, dalam arti akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat yang bertransaksi di emas digital," kata pengamat ekonomi dan investasi, Yoyok Prasetya melalui keterangan tertulisnya kepada detikSumut, Kamis (11/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir peraturan Bapebbti itu, lembaga kliring dalam perdagangan emas digital wajib melakukan fungsi Delivery versus Payment (DvP), yakni memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan emas.

Lalu melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan emas, meminta kepada Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan Emas yang disimpan di tempat penyimpanan, serta melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan peserta emas digital, pelanggan, perantara perdagangan dengan pedagang fisik emas digital. Hal ini untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi atas kegiatan perdagangan melalui pasar fisik.

"Dalam kegiatannya, KBI sebagai lembaga kliring tentunya akan memastikan bahwa semua transaksi telah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Keberadaan lembaga kliring ini juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terkait investasi emas digital. Emas digital ini cukup aman, karena meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga depository atau penyimpanan," jelas Yoyok.

ADVERTISEMENT

Direktur Utama PT KBI, Fajar Wibhiyadi mengatakan, pihaknya tentu akan menjalankan peran sebagai lembaga kliring ini sesuai dengan regulasi yang ada.

"Masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi di instrumen ini, karena kami memastikan bahwa semua transaksi berjalan sesuai dengan regulasi, dan emas yang diperdagangkan dipastikan ada dan tersimpan di lembaga depository," ungkapnya.

Dia mengatakan, sebagai lembaga kliring, KBI juga akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas digital. Hal ini tentunya dalam upaya bersama untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang emas digital, sehingga masyarakat bisa terlindungi dari investasi emas digital ilegal.

Terkait perdagangan emas digital di Bursa Berjangka Jakarta dalam catatan KBI disebutkan, sejak dimulai pada bulan April 2022 hingga akhir Juli 2022, tercatat transaksi penjualan mencapai lebih dari 3,2 juta transaksi, dalam 393.350 gram dengan nilai transaksi lebih dari Rp 361,2 miliar. Sedangkan dari transaksi pembelian, terjadi lebih dari 2,5 juta transaksi dalam 298,1 gram dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 272,1 miliar.

Terkait perdagangan di pasar fisik emas digital, sesuai dengan peraturan Bappebti emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen. Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads