Berdasarkan data Disperindag Sumut, Senin (1/8/2022), harga cabai merah rata-rata dipatok di angka Rp 86 ribu per kg di Sumut. Bahkan di Medan menembus angka Rp 100 ribu per kg.
Misalnya di Pasar Simpang Limun, harga cabai merah mencapai Rp 90 ribu, Pasar Palapa seharga Rp 85 ribu, Pusat Pasar seharga Rp 120 ribu, Pasar Sukaramai seharga Rp 100 ribu, Pasar Sei Sikambing Rp 100 ribu dan Pasar Petisah seharga Rp 90 ribu per kg.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Sumut Barita Sihite mengungkapkan bahwa kenaikan harga ini merupakan mekanisme pasar dan masih dapat dikendalikan.
"Stok terpantau aman dan mencukupi, permintaan juga terpantau stabil. Namun memang harganya masih terpantau cukup tinggi saat ini," ungkap Barita.
Di luar kota Medan, kenaikan harga cabai tertinggi terjadi Kabupaten Toba yang mematok harga Rp 100 ribu per kg, sedangkan yang terendah di Kabupaten Dairi sebesar Rp 73 ribu per kg.
Sebelumnya Barita juga telah memprediksi bahwa harga cabai merah saat ini yang belum stabil menjadi pendorong kuat dalam peningkatan inflasi di Sumut.
"Setelah menjadi salah satu penyumbang inflasi di bulan Juni, kenaikan harga cabai merah juga masih menjadi penyumbang inflasi di bulan Juli ini," pungkasnya.
(dpw/dpw)