TBS di Sumut Dibeli di Bawah Harga Ketetapan, Petani Minta Polisi Awasi

TBS di Sumut Dibeli di Bawah Harga Ketetapan, Petani Minta Polisi Awasi

Kartika Sari - detikSumut
Kamis, 21 Jul 2022 20:20 WIB
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Truk pengangkut TBS sawit antre di pabrik. (Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Medan -

Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Sumatera Utara dipatok seharga Rp1.835 per kg pekan ini. Namun, kenyataan di lapangan pihak pabrik kelapa sawit (PKS) hanya mau menerima TBS dari petani di bawah harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Sumut.

"Harga yang di pabrik tidak sesuai dengan harga ketetapan. Contoh, yang ditetapkan seharga Rp1.835 per kg, nah PKS masih menerima harga Rp 1.400 per kg, kan ada selisih Rp 400," kata Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut Gus Dalhari Harahap, Kamis (21/7/2022).

Berbeda dengan harga jual CPO dari pabrik. Semua pengusaha mau harga CPO di level Rp 9.000 per kg. Namun mereka menerima PKS dari petani dengan harga murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Gus, penjualan harga sawit di bawah harga ketetapan ini terjadi lantaran petani sawit yang hanya dapat menjual ke pabrik. Sehingga, pabrik gampang mengontrol harga pembelian dari petani, dan tidak mau mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah.

"Petani ini kan TBS tidak bisa dijual selain di pabrik. Makanya dikhawatirkan adanya monopoli, posisi tawarnya tidak ada," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Disebutkan Gus, saat ini harga TBS terendah berada di wilayah Tapanuli Tengah seharga Rp 1.030 dan yang tertinggi Padanglawas seharga Rp 1.510 per kg.

"Kalau daerah yang lain dijual itu seharga Rp 1.250 sampai Rp 1.400 per kg," tutur Gus.

Oleh karena itu, Gus meminta agar pemerintah dapat turut mengawasi penjualan TBS yang sejauh ini belum sesuai harga ketetapan harga sawit. Dia juga meminta polisi atau aparat penegak hukum juga ikut mengawasi.

"Harus ada fungsi pengawasan. Kemarin saya rapat dengan staff kepresidenan, kita minta agar aparat penegak hukum ikut mengawasi, jadikan pidana itu. Karena perhitungannya kan sudah jelas, berapa yang ditetapkan harusnya segitu yang dijual," kata Gus.

Sementara itu, Gus juga menilai bahwa pencabutan pungutan ekspor sawit sementara turut mempengaruhi penjualan TBS namun tidak terlalu signifikan.

"Kemarin kita rapat, kami meminta batas waktunya 31 Agustus. Kami kurang setuju dengan kebijakan itu. Kalau bisa sampai situasi normal lah," pungkasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads