Polisi Periksa Betrand Peto Soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Seleb

Polisi Periksa Betrand Peto Soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 09 Okt 2026 11:50 WIB
Betrand Peto di Polda Metro Jaya, Kamis (8/10/2026).
Betran Peto (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah memeriksa Betrand Peto atau Alfonsius Toribio Tenkudi (ATT) terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang ditujukan kepadanya. Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar delapan jam. Betran Peto diberondong 54 pertanyaan oleh penyidik.

"Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dilansir detikNews, Jumat (9/10/2026).

Setelah pemeriksaan terhadap Betrand selesai, penyidik selanjutnya akan menggelar perkara. Tahapan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi hasil penyelidikan sekaligus menentukan langkah hukum yang akan ditempuh berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, Penyidik Ditres PPA dan PPO akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh," ungkapnya.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyampaikan bahwa Betrand dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial AW atas dugaan kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026 sekira pukul 10.00 WIB pagi. Adapun pelapor sekaligus korban yaitu seorang wanita inisial AW dan terlapornya adalah seorang laki-laki inisial ATT," kata dia, Senin (14/9).

Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami laporan tersebut. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk menelaah barang bukti yang diserahkan oleh pelapor serta meminta keterangan dari beberapa saksi.

Dengan pemeriksaan terhadap Betrand yang telah dilakukan, penyidik kini akan melanjutkan proses penanganan perkara melalui gelar perkara sebelum menentukan keputusan atau langkah hukum selanjutnya.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads