Putusan Gugatan Ijazah Gibran di MK Dibacakan Malam Ini

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 06 Okt 2026 13:21 WIB
Ilustrasi MK (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka memasuki tahap akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran tersebut pada hari ini.

"Pengucapan Putusan," demikian informasi yang tercantum dalam situs resmi MK, dilansir detikNews, Selasa (6/10/2026).

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut akan diputus dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, MK telah memeriksa berbagai pihak dalam perkara tersebut, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga sejumlah ahli. Proses persidangan sempat menjadi perhatian setelah seorang ahli yang dihadirkan pihak Gibran dikeluarkan oleh hakim MK. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut dengan adanya laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan kemudian tercatat secara resmi di MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut sebelumnya telah berlangsung di MK pada Senin (21/9).



Simak Video "Video Pesan Wapres Gibran untuk Generasi Muda: Gunakan AI untuk Belajar"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork