Ruben Onsu merespons somasi yang dilayangkan Sarwendah terkait mandeknya pembayaran cicilan utang ke bank. Pihak Ruben menyebut utang cicilan bank merupakan tanggung jawab bersama.
"Kalau dari pendapat kami dengan jelas dan lugas kami sampaikan bahwa di Pasal 3 itu dan Pasal 4 dan seterusnya terkait dengan cicilan utang itu selalu ada kata-kata: tetap menjadi kewajiban para pihak hingga lunas. Jadi kalau kami menafsirkannya berarti kewajiban membayar cicilan itu adalah ada pada kedua belah pihak," kata pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, dikutip detikHot.
Ia menegaskan kewajiban pelunasan utang bank bukanlah beban tunggal kliennya, melainkan tanggung jawab bersama sebagaimana tertuang dalam kesepakatan resmi Akta 39.
Minola Sebayang meluruskan persepsi kubu Sarwendah yang menuding Ruben Onsu ingkar janji hanya karena kliennya bertindak sebagai pihak yang melakukan pembayaran. Menurutnya, pelaksanaan pembayaran tersebut tetap bergantung pada ketersediaan dana bersama.
"Kalau misalnya kemudian dianggap kalimat berikutnya sebagai tindakan wanprestasi karena di situ dikatakan yang teknis pembayarannya dilakukan oleh pihak pertama, ya silakan saja. Tapi pembayaran teknis itu bisa dilakukan kalau ada anggarannya. Kenapa tidak wajib dari Ruben sendiri, karena klausul di atasnya menyatakan tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga lunas," terangnya.
Mengenai surat somasi yang dikirimkan kubu Sarwendah, Minola Sebayang menjelaskan keterlambatan respons pada somasi pertama terjadi murni karena kendala waktu penerimaan surat dari Ruben Onsu ke tim kuasa hukum.
"Kalau ada somasi itu kita tahu karena pada akhirnya Ruben menyampaikan somasi yang dia terima itu ke kita. Karena memang awalnya kita tidak tahu, Ruben juga tidak tahu. Disampaikan ke kita, tentu ketika sampai di pihak kami, durasi yang diatur dalam somasi itu waktunya sudah lewat," jelasnya.
Simak Video "Video Top 5: Ruben Onsu Jadi Tersangka hingga Dikta Menikah"
(astj/astj)