Jakarta - KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut. Selain itu, KPK turut menetapkan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp 655 juta yang disimpan dalam laci Kabag Akademik (ES). Barang bukti lainnya yang disita yakni saldo rekening sekitar Rp 99 juta diduga berkaitan dengan setoran atau pungutan calon mahasiswa baru.
(mjy/mjy)