Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengatur pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Dalam putusan tersebut, penyesuaian anggaran itu harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Sudaryono menyampaikan BGN sebagai lembaga pelaksana akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan kajian hukum internal BGN, putusan MK tidak membatalkan ataupun menghentikan Program MBG, melainkan memberikan arahan terkait penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan dilakukan secara bertahap.
"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis, dilansir detikFinance, Selasa (4/8/2026).
Menurut Sudaryono, putusan MK tidak mengubah status hukum maupun keberlangsungan Program MBG. Keputusan tersebut hanya mengatur mekanisme penganggaran, terutama terkait perhitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan. Karena itu, pelaksanaan program tetap berjalan, sementara pemerintah diberi waktu transisi hingga dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan anggaran.
BGN juga menyimpulkan hasil telaah hukumnya bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Artinya, penyesuaian hanya berlaku pada norma penganggaran Program MBG, bukan terhadap eksistensi maupun dasar hukum program tersebut. Selain itu, putusan yang bersifat final dan mengikat itu akan menjadi acuan pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran MBG ke depan.
Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Meski demikian, perubahan mekanisme tersebut dipastikan tidak memengaruhi keberlanjutan Program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.
Sudaryono menilai putusan MK justru memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program MBG sekaligus memperjelas tata kelola penganggarannya.
"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan, putusan tersebut juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program berlangsung secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sudaryono menegaskan BGN akan terus mendukung proses penyesuaian kebijakan yang diperlukan serta memastikan Program MBG tetap berjalan optimal sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Simak Video "Video Nanik Ogah Jawab Saat Ditanya Motor Listrik MBG, Pilih Menghindar"
(nkm/nkm)