OJK Ungkap 6 Tantangan Berantas Judi Online

OJK Ungkap 6 Tantangan Berantas Judi Online

Tim detikFinance - detikSumut
Rabu, 15 Jul 2026 14:59 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap enam tantangan utama dalam upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut berbagai hambatan tersebut muncul akibat manipulasi ruang digital dan penyalahgunaan teknologi yang membuat praktik judol semakin sulit ditangani.

Menurut Friderica, kondisi tersebut menjadikan judi online berkembang sebagai bagian dari kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan lintas negara.

"Saat ini kita melihat bagaimana manipulasi digital ini semakin sulit dibedakan dari realitas, ruang penyalahgunaan teknologi berkembang menjadi ekosistem kejahatan terorganisir lintas negara itu semakin besar kita lihat. kemudian manifestasi paling nyata dari fenomena ini adalah praktik judi online yang terus berkembang dan semakin kompleks penanganannya," ungkapnya dalam Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, dilansir detikFinance, Selasa (14/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan tantangan pertama adalah penyedia platform judol yang dengan cepat mengganti nama domain atau situs setelah dilakukan pemblokiran.

Meski sejumlah pelaku telah ditindak aparat penegak hukum, ia mengatakan upaya pemberantasan masih menghadapi kendala karena banyak pengelola platform judi online berada di luar wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Itu domain-domain atau situs-situs yang kita tutup ya terkait misalnya dengan judol itu sangat cepat sekali, kemudian mereka berubah nama dan lain-lain," jelasnya.

Tantangan kedua, kata Kiki, adalah penggunaan domain digital dan rekening perantara untuk menyamarkan transaksi. Modus tersebut membuat penelusuran aliran dana hasil aktivitas judi online menjadi lebih rumit.

Ketiga, praktik judol disebut banyak dikendalikan oleh sindikat kejahatan lintas negara. Karena itu, OJK bersama aparat penegak hukum telah menjalin kerja sama dengan Interpol untuk menangani warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Kita sudah lihat kepolisian juga banyak yang bekerja sama dengan Interpol, kejahatan-kejahatan di negara lain yang kita lihat banyak orang Indonesia di sana," jelas Kiki.

Selanjutnya, tantangan keempat adalah belum optimalnya integrasi berbagai sumber data sehingga menyulitkan penyusunan analisis yang menyeluruh. Tantangan kelima berkaitan dengan faktor sosial dan budaya yang masih memengaruhi maraknya aktivitas judi online.

Adapun tantangan keenam adalah belum meratanya literasi masyarakat mengenai bahaya judi online dan kejahatan keuangan digital. Menurut Kiki, peningkatan literasi menjadi tanggung jawab bersama, termasuk industri perbankan.

Ia pun mengimbau perbankan agar aktif memberikan edukasi kepada nasabah sehingga tidak terjerumus dalam berbagai aktivitas keuangan ilegal.

"Di undang-undang P2SK Bapak-Ibu juga mendapat tugas untuk memberikan literasi kepada masyarakat ini juga bisa menjadi satu topik yang rasanya sangat bermanfaat untuk menjaga masyarakat kita supaya tidak menjadi korban dengan berbagai skema, baik itu judi online maupun pinjaman online ilegal," pungkasnya.



(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads