Walkot Rico Sentil Camat Soal Pendataan Bansos, Capaian Baru 1,75 Persen

Walkot Rico Sentil Camat Soal Pendataan Bansos, Capaian Baru 1,75 Persen

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Jumat, 10 Jul 2026 11:51 WIB
Rapat pendataan perlinsos di Kantor Wali Kota Medan.
Rapat pendataan perlinsos di Kantor Wali Kota Medan. (Foto: Pemkot Medan)
Medan -

Wali Kota Medan Rico Waas menyentil para camat terkait pendataan digital penerima perlindungan sosial bagi warga. Pendataan ini dilakukan melalui portal Perlinsos.

Dari data Dinas Sosial (Dinsos) Medan, realisasi pendaftaran di Kota Medan baru mencapai 13.944 kepala keluarga (1.75 persen) dari 795.881 kepala keluarga. Wali Kota Medan Rico Waas, memberikan tenggat waktu kepada seluruh Camat untuk segera menuntaskan pendaftaraan perlindungan sosial bagi warga melalui portal Perlinsos.

"Hari ini saya harus menegaskan kepada rekan-rekan semua. Ini kerjanya harus serius betul. Terutama camat-camat, kontrol semua wilayahnya," ujar Rico melalui keterangan tertulis diterima detikSumut, Jumat (10/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memberi batas waktu 1 hingga 1,5 bulan kepada para camat untuk merampungkan seluruh pendataan sesuai target yang ditetapkan.

"Setiap wilayah harus punya target mandiri dan camat wajib melakukan update data perlinsos setiap hari agar target terus diingat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Rico, pihaknya tengah mereformasi sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Medan dengan memanfaatkan perluasan Digital Public Infrastructure (DPI).

"Kami berharap bisa menciptakan sistem bantuan yang transparan, tepat sasaran, dan bebas dari birokrasi yang berbelit," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, memaparkan bahwa digitalisasi bansos ini adalah jawaban atas keluhan masyarakat selama ini mengenai inclusion error (salah sasaran) dan exclusion error (warga miskin yang terlewat).

"Selama ini pengajuan bansos dinilai sangat rumit karena harus melalui mekanisme musyawarah kelurahan yang melibatkan banyak pihak," ungkapnya.

Melalui Portal Perlinsos, kata Khoriduddin, warga tidak lagi direpotkan oleh dokumen yang berbelit-belit dan waktu verifikasi lapangan terpangkas signifikan.

"Pendaftaran akun Perlinsos dapat ditempuh melalui dua cara mudah, pertama melalui agen yang telah ditugaskan untuk menyisir rumah warga secara langsung, dan melalui jalur mandiri. Warga bisa mendaftar langsung secara online melalui situs perlinsos.kemensos.go.id dengan syarat wajib mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu di kantor Disdukcapil, kantor camat, lurah, atau Dinas Sosial," jelas Khoiruddin.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads