Penambang emas ilegal di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kabupaten Tebo, Jambi, inisial AD teas tertimbun longsor saat sedang bekerja. Pemilik lahan dan dua rekan AD kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda William Simbolon, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/6). Ia menyebut polisi telah melakukan olah TKP lokasi penambangan tersebut.
"Iya (tersangka) pemilik lahan sekaligus satu orang dan dua orang pekerja," kata William dikutip detikSumbagsel Rabu (8/7/2026).
Ipda William merinci identitas ketiga tersangka, pertama adalah DM sebagai pemilik lahan sekaligus pekerja dan AK dan SP selaku pekerja. Ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Tersangka sudah ditahan," ujarnya.
William menambahkan ketiga pelaku dijerat dengan pidana setiap orang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut catatan Polda Jambi, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Ditreskrimsus dan Polres telah mengungkap 23 kasus pertambangan tanpa izin (PETI) selama Sebanyak 50 tersangka berhasil diamankan sepanjang Semester I Tahun 2026 itu.
"Dari 23 perkara yang ditangani, 10 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan 13 perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji beberapa waktu lalu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa emas seberat 2.572,96 gram, 10 unit alat berat, satu unit mobil, dua unit dompeng, empat unit keong, serta uang tunai sebesar Rp 108 juta.
"Kasus PETI tersebut diungkap di sejumlah daerah yang selama ini menjadi perhatian aparat, yakni Kabupaten Batang Hari, Sarolangun, Merangin, Tebo, dan Bungo," ujarnya.
Simak Video "Video: Sempat Bertahan Hidup Sebelum Akhirnya Tewas Tertimbun Longsor di Sukabumi"
(astj/astj)