Dalam ajaran Islam, perempuan yang bercerai atau ditinggal wafat suaminya tidak diperbolehkan langsung menikah kembali. Mereka diwajibkan menjalani masa tunggu atau iddah, yakni periode tertentu yang diatur dalam syariat sebelum dapat menikah dengan laki-laki lain.
Pengertian Iddah
Dilansir detikHikmah dari buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, iddah merupakan masa tunggu yang wajib dijalani seorang perempuan setelah ikatan pernikahannya berakhir, baik akibat perceraian maupun karena suami meninggal dunia.
Selama menjalani masa tersebut, perempuan tidak diperkenankan menikah, menerima lamaran, maupun menyatakan kesediaannya untuk menikah dengan laki-laki lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan ini didasarkan pada firman AllahSWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 228,
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū' (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Lama Masa Iddah
Durasi masa iddah berbeda-beda, bergantung pada kondisi perempuan yang menjalaninya.
1. Perempuan yang Masih Mengalami Haid
Bagi perempuan yang diceraikan dan masih mengalami haid secara rutin, masa iddah berlangsung selama tiga kali quru'.
Allah SWT berfirman:
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'." (QS Al-Baqarah: 228)
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai makna quru'. Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menafsirkannya sebagai tiga kali masa suci setelah haid. Sementara ulama mazhab Hanafi memaknainya sebagai tiga kali masa haid. Perbedaan tersebut muncul karena kata quru' dalam bahasa Arab memang memiliki lebih dari satu makna.
2. Perempuan yang Sudah Menopause atau Belum Pernah Haid
Bagi perempuan yang sudah tidak mengalami haid karena menopause maupun yang belum pernah haid karena belum mencapai usia baligh, masa iddah ditetapkan selama tiga bulan.
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Surah Ath-Thalaq ayat 4,
وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا
Artinya: "Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa). Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya."
3. Perempuan yang Ditinggal Wafat Suami
Seorang istri yang ditinggal wafat suaminya juga diwajibkan menjalani masa iddah. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 234,
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Artinya: "Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) iddah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Dengan demikian, perempuan yang ditinggal wafat suaminya wajib menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari, selama tidak sedang mengandung.
4. Perempuan yang Sedang Hamil
Bagi perempuan yang sedang hamil, masa iddah berakhir ketika ia melahirkan. Aturan ini berlaku baik bagi perempuan yang bercerai maupun yang ditinggal wafat suaminya.
Allah SWT berfirman dalam Surah Ath-Thalaq ayat 4,
"Perempuan-perempuan yang hamil, masa iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan." (QS Ath-Thalaq: 4)
Artinya, apabila seorang perempuan ditinggal wafat suaminya saat sedang mengandung, kemudian melahirkan beberapa hari setelahnya, maka masa iddahnya selesai ketika bayi lahir. Ia tidak diwajibkan menunggu hingga genap empat bulan sepuluh hari.
(nkm/nkm)
