Pemprov Sumut Tindak Tambang Emas Ilegal di Madina

Pemprov Sumut Tindak Tambang Emas Ilegal di Madina

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 02 Jul 2026 18:01 WIB
Tim Terpadu menindak tambang emas ilegal di Madina. (Foto: Dok. Diskominfo Sumut)
Tim Terpadu menindak tambang emas ilegal di Madina. (Foto: Dok. Diskominfo Sumut)
Mandailing Natal -

Pemprov Sumut menindak pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat di daerah aliran sungai di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kerusakan alam akibat tambang ilegal ini dinilai cukup serius.

"Kegiatan penertiban dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi kelestarian lingkungan, serta memulihkan kawasan yang terdampak akibat aktivitas pertambangan ilegal," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Heri Wahyudi Marpaung, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, Tim Terpadu masih menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di sejumlah titik. Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial GD dan PW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap setiap aktivitas PETI yang masih beroperasi, tim langsung menghentikan kegiatan di lokasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

ADVERTISEMENT

"Aktivitas tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup serius, di antaranya perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor, hilangnya vegetasi di sekitar lokasi pertambangan, terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang membahayakan keselamatan masyarakat, serta potensi pencemaran kualitas air sungai yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jamiansyah Putra menyebutkan Tim Terpadu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal. Seperti satu unit alat berat jenis ekskavator, aki (baterai) alat berat, serta berbagai peralatan pendukung operasional lainnya.

"Pelaksanaan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan menimbulkan kerugian bagi negara," sebut Dedi Jamiansyah Putra.

Untuk mencegah kembali maraknya aktivitas tambang emas ilegal, Tim Terpadu merekomendasikan penguatan pengawasan di wilayah Kecamatan Kotanopan maupun daerah lain yang rawan melalui patroli terpadu secara berkala. Penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelaku, serta percepatan rehabilitasi lingkungan pada kawasan yang telah mengalami kerusakan.




(niz/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads