Tunggakan BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil, Begini Caranya

Nafilah Sri Sagita K - detikSumut
Rabu, 01 Jul 2026 21:21 WIB
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
Jakarta -

Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran kini tidak perlu lagi melunasi seluruh tagihan sekaligus. Melalui program cicilan yang disediakan, peserta dapat membayar tunggakan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah peserta dalam mengaktifkan kembali kepesertaan sekaligus memastikan akses terhadap layanan jaminan kesehatan tetap terjaga.

"Hingga Mei 2026, sebanyak 3,6 juta peserta telah memanfaatkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap), yaitu rencana pembayaran bertahap. Dari jumlah tersebut, 2,24 juta peserta atau 62 persen berhasil mengaktifkan kembali kepesertaannya, dengan penerimaan iuran mencapai sekitar Rp 1,45 triliun," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dikutip detikHealth, Selasa (30/6/2026).

Ia menyebut masih ada sekitar 1,36 juta peserta lainnya masih berada dalam proses pembayaran bertahap. Menurutnya, melalui Rehab peserta kini memiliki keleluasaan lebih besar dalam menentukan pola pembayaran.

"Ini menunjukkan ketika solusi disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, tingkat kepatuhan meningkat," katanya.

"Melalui REHAB 3.0 dihadirkan penyempurnaan berupa fleksibilitas pembayaran yang lebih baik. Peserta dapat memilih skema pembayaran, termasuk secara harian maupun mingguan, sesuai dengan kemampuan finansialnya," lanjut dia.

Kepesertaan Belum Langsung Aktif

Prihati mengakui ketentuan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang ingin disempurnakan ke depan.

"Sekarang ini memang mudah, tetapi tetap harus mencicil dulu sampai lunas. Kemudian baru bisa mendapatkan manfaat," ujarnya.

Ia bahkan mengusulkan agar ke depan peserta yang telah berkomitmen mengikuti program cicilan bisa langsung memperoleh kembali manfaat JKN.

"Saya bayangkan kalau dia sudah masuk REHAB, misalkan utangnya Rp 1,2 juta, dicicil setahun. Begitu dia bayar pertama dan bayar iuran, kalau bisa langsung aktif dan bisa mendapatkan layanan," katanya.

Namun, ia menegaskan skema tersebut belum berlaku saat ini.

"Tetapi sekarang belum. Harus cicil dulu sampai lunas, setelah itu baru bayar iuran dan aktif," pungkasnya.



Simak Video "Video: Pemerintah Segera Bahas Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork