Kebijakan Participating Interest (PI) 10 Persen di sektor hulu minyak dan gas bumi awalnya dirancang untuk memberikan ruang bagi daerah penghasil agar dapat terlibat langsung dalam bisnis migas sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
Namun, dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut menghadapi sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian.
Mantan Kepala BP Migas Kardaya Warnika, menegaskan bahwa filosofi PI 10 Persen bukan sekadar menambah pemasukan daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat sebagai sarana transfer pengetahuan dan pengalaman bisnis migas kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Lebih lanjut, ia melihat keterlibatan daerah dalam PI diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap industri hulu migas yang memiliki karakteristik bisnis kompleks dan berisiko tinggi.
"Filosofi awal PI bukan untuk bagi-bagi uang, tetapi untuk transfer pengalaman dan keterlibatan dalam bisnis migas," ujar Kardaya, Rabu (10/6/2026).
Kardaya menjelaskan bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan adanya berbagai upaya pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan skema kepemilikan daerah dalam proyek migas. Kondisi ini membuat pemerintah kemudian menyusun regulasi yang lebih ketat melalui Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan kepemilikan PI 10 persen sepenuhnya berada di tangan daerah melalui BUMD yang ditunjuk, sehingga menutup celah masuknya pihak swasta yang berpotensi memanfaatkan hak daerah secara tidak langsung.
Dengan kerangka tersebut, pemerintah berupaya menjaga agar manfaat PI benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat daerah penghasil sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Pandangan senada turut disampaikan mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara. Ia menilai, keberadaan PI 10 persen tetap penting untuk membangun rasa memiliki daerah terhadap proyek migas yang beroperasi di wilayahnya.
Meski demikian, Benny menekankan peningkatan kapasitas BUMD cukup penting agar mampu menjalankan peran sebagai mitra usaha yang profesional dan memahami karakteristik industri hulu migas secara menyeluruh.
Karena itu, penguatan tata kelola, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemahaman yang utuh mengenai tujuan awal kebijakan PI menjadi faktor penting agar manfaat kebijakan ini dapat terus dirasakan oleh daerah sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, PI 10 persen bukan hanya soal pembagian manfaat ekonomi, tetapi juga tentang membangun kemampuan daerah untuk berpartisipasi secara aktif dalam industri strategis nasional.
Dengan menjaga semangat awal tersebut, kebijakan PI dapat terus menjadi instrumen yang menghadirkan keseimbangan antara kepentingan daerah, negara, dan keberlanjutan investasi migas.
Simak Video "Video: Momen Riuh Penonton Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah "
(ksr/nkm)