Universitas Sumatera Utara (USU) memberikan kesempatan banding terkait penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Nantinya mahasiswa dapat memberikan penjelasan dan sanggahan.
Manajer Keuangan Direktorat Keuangan USU, Erjan Fikry Antari mengatakan, cara pengenaan UKT USU dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa.
"USU juga terus membuka ruang evaluasi melalui mekanisme banding sebagai bentuk komitmen agar pengenaan UKT tidak hanya berbasis pada data awal yang diterima sistem," ujar Erjan melalui keterangan tertulis diterima detikSumut, Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui banding, kata Erjan, mahasiswa dapat memberikan penjelasan dan sanggahan terhadap data yang dinilai salah.
"Melalui mekanisme ini, mahasiswa dapat memperbaiki data, memberikan penjelasan atau sanggahan, serta melengkapi bukti pendukung lainnya agar pengenaan UKT dapat lebih sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya," tambahnya.
Menurut Erjan, besaran biaya UKT yang dikenakan dapat berbeda meskipun mahasiswa berada pada program studi yang sama. Hal ini berbeda dengan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang umumnya berupa iuran pendidikan dengan nominal yang sama atau telah ditetapkan tanpa melalui penilaian kemampuan ekonomi secara mendalam.
"USU berkomitmen menghadirkan pembiayaan pendidikan yang lebih adil dan proporsional. Karena itu, pengenaan UKT dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi agar benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarganya secara objektif serta dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Erjan menjelaskan, terdapat sejumlah data dan dokumen pendukung yang menjadi perhatian dalam proses verifikasi dan validasi UKT. Indikator pertama adalah jumlah total penghasilan keluarga.
Untuk penghasilan yang dicantumkan dalam kategori sangat rendah, diperlukan data pendukung yang menunjukkan kesesuaian kondisi ekonomi keluarga, seperti data bantuan sosial, data keluarga penerima program pemerintah, data kemiskinan resmi pemerintah, atau dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh data pendukung tersebut antara lain bukti sebagai penerima bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau program sejenis yang terdata secara resmi, keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), keluarga yang masuk kelompok masyarakat miskin berdasarkan data resmi pemerintah, hingga mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan. Sebagian data tersebut dapat diverifikasi melalui layanan resmi seperti Cek Bansos Kementerian Sosial.
Dokumen berikutnya yang menjadi perhatian adalah slip gaji atau surat keterangan penghasilan. Dokumen yang dilampirkan diharapkan berasal dari instansi, pemberi kerja, atau pemerintah setempat dengan besaran penghasilan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya apabila dikaitkan dengan data ekonomi lainnya.
Selain itu, informasi mengenai pekerjaan orang tua, wali, atau pihak yang membiayai mahasiswa juga harus dijelaskan secara lengkap dan sesuai dokumen pendukung. Informasi tersebut mencakup status pekerjaan, jenis pekerjaan, tempat bekerja, dan keterangan lain yang dapat membantu menggambarkan kondisi penghasilan yang sebenarnya.
"USU juga memperhatikan status kepemilikan rumah yang ditempati keluarga mahasiswa, baik rumah milik sendiri, kontrak, sewa, maupun bentuk kepemilikan lainnya. Informasi tersebut dapat didukung dengan dokumen seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau dokumen pendukung lain yang relevan," katanya.
Data alamat tempat tinggal juga menjadi bagian dari proses verifikasi. Mahasiswa diharapkan mencantumkan alamat sesuai kondisi sebenarnya dan dapat melengkapinya dengan foto, titik lokasi, atau dokumen lain apabila diperlukan guna membantu verifikasi kondisi tempat tinggal.
Faktor lain yang diperhatikan adalah jumlah saudara kandung yang sedang menempuh pendidikan tinggi. Mahasiswa yang mencantumkan data tersebut harus memastikan informasi yang diberikan benar dan dapat diverifikasi melalui data pendidikan tinggi resmi, seperti pada laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau sumber resmi lainnya.
Dalam proses verifikasi, mahasiswa juga diminta melampirkan bukti pembayaran SPP sekolah, surat keterangan yang mencantumkan besaran SPP per bulan atau per semester, maupun surat keterangan dari sekolah apabila tidak dikenakan SPP.
Sementara itu, nomor telepon yang dicantumkan harus merupakan nomor yang benar, aktif, dan sesuai dengan pemiliknya. Mahasiswa juga diharapkan mencantumkan alamat media sosial yang dimiliki secara lengkap dengan akses yang tidak dibatasi.
Erjan menegaskan, bahwa seluruh data pendukung tersebut bukan dimaksudkan untuk menilai kehidupan pribadi mahasiswa, melainkan untuk memastikan pengenaan UKT dilakukan berdasarkan data yang valid, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Apabila dalam proses verifikasi ditemukan data yang belum lengkap, belum valid, atau masih kurang sesuai, tim verifikasi dapat memberikan rekomendasi penyesuaian terhadap kelompok UKT yang dikenakan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar pengenaan UKT tidak didasarkan pada informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya," pungkasnya.
Simak Video "Video: Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Poncowarno Gelar Demo di USU"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
