Rektor UMSU Dorong Mahasiswa Pahami Peralihan Aset PTPN dari Perspektif Pidana-Administratif

Rektor UMSU Dorong Mahasiswa Pahami Peralihan Aset PTPN dari Perspektif Pidana-Administratif

Juita - detikSumut
Selasa, 26 Mei 2026 17:04 WIB
Rektor UMSU Prof Akrim saat memberikan sambutan. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Rektor UMSU Prof Akrim saat memberikan sambutan. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Rektor Univeristas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Prof Akrim mendorong mahasiswa untuk memahami tentang pengalihan aset PTPN dari perspektif pidana dan administrasi. Karena itu, dia mendukung mahasiswa memiliki pengetahuan tentang hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Dr Akrim menyampaikan pentingnya pemahaman dan sumber daya manusia (SDM) tentang pengalihan aset PTPN menurut perspektif pidana dan administrasi. Ia menilai, seminar ini berguna agar tidak terjadi kekeliruan.

"Mahasiswa harus punya pengetahuan agar tidak mudah terbelenggu dari isu-isu tidak baik. Seminar ini, merupakan kesempatan bagi Univeristas UMSU untuk belajar lebih dalam," ucapnya saat memberikan sambutan di acara Seminar Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administasi di Auditorium Kampus UMSU, Medan, Selasa (26/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan seminar ini merupakan forum ilmiah yang luar biasa, karena senantiasa meningkatkan pengetahuan mahasiswa. Selain itu, ia memandang tema yang cukup menarik tentang pengelolaan aset PTPN.

ADVERTISEMENT

"Temanya kali ini menarik karena banyak perspektif yang bisa kita lihat. Nanti para narasumber akan menyampaikan pandangannya, khusus dari perspektif hukum dan administrasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia juga mengapresiasi kegiatan ini dari Fakultas Hukum yang sangat progresif, sangat aktif dan dinamis. Ia juga mengatakan, saat ini perlu melihat isu-isu strategis yang setiap waktu perlu dikaji bersama-sama.

"Untuk itu, kita mengucapkan terima kasih spesial kepada Fakultas Hukum yang senantiasa memperkaya, memberi ilmu bagi kita semua. Seminar ini sangat penting untuk kita ketahui bersama-sama," tambahnya.

Akrim menambahkan, seminar tersebut bukan hanya yang belajar di Fakultas Hukum, tetapi masyarakat juga punya pegetahuan. Langkah tersebut supaya masyarakat terbebas dari informasi tidak tepat.

"Seminar ini menjadi satu kesempatan bagi UMSU, bagi Fakultas Hukum untuk menyampaikan informasi-informasi yang sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya kepada masyarakat, sehingga kita punya pengetahuan," pungkasnya.

Dalam seminar ini, diikuti dari Rektor, pejabat kampus, para narsumber, mahasiswa UMSU dan tamu undangan. Dalam kesempatan ini, diinggatkan terkait kasus jual beli aset PTPN Ke Citra Land.

Kasus ini, masih berjalan di persidangan Pengadilan Negeri Medan, 4 terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, salah satu terdakwa dituntut membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar Rp 263 miliar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video " Video: UI Pastikan Pemeriksaan 16 Terduga Pelecehan Dilakukan Objektif"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads