Bupati Siak Afni Zulkifli melakukan sidak ke pabrik kelapa sawit (PKS) dan pelaku usaha perkebunan. Afni meminta tidak ada permainan harga pembelian ke petani swadaya.
Peringatan itu disampaikan saat melakukan sidak ke beberapa PKS. Dalam waktu yang bersamaan Afni juga menerbitkan imbauan langkah antisipatif menjaga stabilitas harga TBS dan kondusifitas daerah pasca kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam.
Langkah ini disebut setelah mencermati soal penurunan harga pembelian TBS di tingkat petani swadaya secara signifikan. Bahkan turun hingga ke Rp 1.000 - 1.500 perkilogram, sementara harga Crude Palm Oil (CPO) dunia tak mengalami penurunan signifikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika masih tetap melakukan tindakan mengambil untung besar dengan upaya mempermainkan harga TBS petani mandiri dengan memanfaatkan situasi, pasti akan ada tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga yang berada di luar koridor aturan yang berlaku," tegas Afni, Senin (25/5/2026).
Afni mengungkap harga TBS petani sawit swadaya dilaporkan turun hingga Rp 800 sampai Rp1.500 perkilogram. Padahal, kebijakan tata kelola ekspor CPO dan turunannya satu pintu yang disampaikan Presiden RI baru akan diterapkan Januari 2027 mendatang.
Sementara itu, harga bursa CPO Indonesia dan tender KPBN BUMN disebut masih berada pada batas normal, dengan penurunan sekitar Rp 450 hingga Rp 600 perkilogram CPO. Menurut Afni, secara umum setiap penurunan harga CPO Rp 1.000 per kilogram hanya berdampak pada penurunan harga TBS Rp 300 perkilogram.
"Saat sidak ke PKS memang ada yang mengaku CPO sempat turun Rp 1.000, karena itu harga TBS turun sampai Rp 1.500 ditingkat petani. Saya tegaskan jangan terlalu panik, apalagi mandatori B50 yang mulai berlaku Juli nanti diperkirakan meningkatkan serapan CPO. Jangan sampai spekulan nakal merusak harga petani mandiri, harus diawasi," ujar Afni.
Afni mengaku menerima banyak keluhan dari petani sawit dan masyarakat yang terdampak. Termasuk melambatnya perputaran ekonomi akibat anjloknya harga TBS.
Untuk itu, Pemkab Siak meminta seluruh perusahaan perkebunan dan PKS di Siak tetap mengacu pada harga penetapan resmi yang dikeluarkan Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Tentunya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Siak bersama para Camat diminta melakukan pengawalan, monitoring dan pengawasan ketat terhadap penerapan harga pembelian TBS di tingkat pekebun.
Ia menegaskan, kebijakan pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor dan hilirisasi sawit sejatinya bertujuan untuk kepentingan jangka panjang nasional, sehingga tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan spekulasi yang merugikan petani.
"Stabilitas harga dan kondusifitas daerah merupakan pilar utama keberlanjutan industri kelapa sawit. Karena itu dibutuhkan sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan dalam masa transisi kebijakan nasional ini. Jangan panik dan berspekulasi yang berdampak pada kerugian petani," ucap Afni.
Beberapa PKS yang didatangi antaranya di Kecamatan Dayun dan Kecamatan Bungaraya. Agar tidak terus mengalami penurunan harga TBS, seluruh OPD terkait bersama para Camat diminta ikut melakukan pengawasan harga TBS, agar tidak terjadi permainan spekulan.
(ras/afb)











































