Daftar SPMB Sumut Jalur Domisili? Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Daftar SPMB Sumut Jalur Domisili? Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Eme Arapenta Tarigan - detikSumut
Jumat, 22 Mei 2026 06:29 WIB
SPMB Sumut 2026. (dok. Tangkapan Layar Portal Disdik Sumut)
Foto: SPMB Sumut 2026. (dok. Tangkapan Layar Portal Disdik Sumut)
Medan -

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Pendidikan telah resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026, pelaksanaan SPMB tahun ini diselenggarakan sepenuhnya secara online.

Salah satu jalur yang paling banyak diminati oleh calon murid baru adalah Jalur Domisili yang pada tahun-tahun sebelumnya lebih dikenal dengan istilah Jalur Zonasi.

Bagi kamu yang ingin mendaftar SMA atau SMK Negeri di Sumatera Utara melalui Jalur Domisili, berikut adalah ketentuan dan persyaratan wajib yang harus dipenuhi agar lolos verifikasi berkas. Dirangkum dari laman resmi SPMB Sumut Berkah 2026, berikut adalah informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Umum Calon Murid Baru

Sebelum masuk ke syarat dokumen domisili, pastikan kamu sudah memenuhi syarat dasar pendaftaran SPMB Sumut berikut ini:

Β· Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa setempat.

ADVERTISEMENT

Β· Sudah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus.

Syarat Khusus Kartu Keluarga (KK) Jalur Domisili

Jalur Domisili sangat bergantung pada validitas data tempat tinggal. Dinas Pendidikan Sumut menerapkan aturan ketat mengenai Kartu Keluarga (KK) untuk menghindari kecurangan.

Β· Calon murid wajib terdaftar dalam KK orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

Β· Nama orang tua/wali yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor, ijazah, atau SKL jenjang sebelumnya.

Β· Jika KK baru diterbitkan kurang dari 1 tahun karena penambahan/pengurangan anggota keluarga (ada yang lahir, meninggal, atau pindah) atau karena KK rusak/hilang, kamu wajib menyertakan KK lama sebagai bukti pendukung, atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK lama hilang.

Β· Jika perubahan KK terjadi karena perpindahan tempat tinggal, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

Jadwal Terbaru SPMB SMA Sumut 2026 Jalur Domisili

Tahap I (Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisili)

Β· 8-23 Mei 2026: Pendaftaran wilayah VII-XIV

Β· 18-24 Mei 2026: Validasi dan masa sanggah wilayah VII-XIV

Β· 25 Mei-2 Juni 2026: Pendaftaran wilayah I-VI

Β· 25 Mei-3 Juni 2026: Validasi dan masa sanggah wilayah I-VI

Β· 4 Juni 2026: Pengumuman hasil Tahap I

Β· 5-8 Juni 2026: Daftar ulang/lapor lulus

Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads