Dokter Ungkap Kondisi Mata Andrie Yunus di Persidangan

Dokter Ungkap Kondisi Mata Andrie Yunus di Persidangan

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 20 Mei 2026 23:42 WIB
Dua dokter yang merawat Andrie Yunus menjadi ahli di sidang kasus air keras (detikcom)
Foto: Dua dokter yang merawat Andrie Yunus menjadi ahli di sidang kasus air keras (detikcom)
Jakarta -

Dokter spesialis mata Faraby Martha memaparkan kondisi penglihatan aktivis Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras. Menurut Faraby, Andrie kini hanya mampu membedakan cahaya dan tidak lagi bisa membaca huruf.

Keterangan itu disampaikan Faraby saat dihadirkan oditur militer sebagai ahli dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

"Apakah Saudara Ahli sudah melakukan observasi kepada, eh, pasien Andrie Yunus ini tentang untuk membedakan warna, melihat cahaya, melihat bayangan atau gerakan penglihatan mata itu. Apakah Saudara sudah lakukan terhadap matanya, Pak?" tanya penasihat hukum terdakwa dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah," jawab Faraby.

Faraby menjelaskan kondisi penglihatan Andrie mengalami kerusakan parah akibat cairan air keras. Pemeriksaan menggunakan chart Snellen menunjukkan Andrie bahkan tidak mampu membaca huruf terbesar sekalipun.

ADVERTISEMENT

"Ya. Jadi untuk penglihatan, fungsi penglihatan, kami tentu lakukan dengan chart Snellen ya. Iya. Tapi dalam hal Pak Andrie Yunus ini dia tidak bisa membaca huruf terbesar pun karena memang penglihatannya sangat buruk ya. Jadi dia hanya bisa membedakan cahaya. Ada atau tidaknya cahaya," jawab Faraby.

Faraby juga mengungkapkan dirinya memeriksa Andrie pada 8 Mei lalu. Dalam persidangan, ia turut menjelaskan tingkat keasaman cairan yang terdapat pada luka korban.

"Keasaman saja dengan forensik, Pak, muncul atau dengan apa, Pak?" tanya penasihat hukum terdakwa.

"Lab laboratorium dengan kertas pengukur keasaman pH strip," jawab Faraby.

"Derajatnya, Pak, mohon izin bagaimana, Pak?" tanya penasihat hukum terdakwa.

"Derajatnya asam tiga, ya, pH-nya tiga dari seharusnya tujuh. Jadi sangat rendah," jawab Faraby.

"Berarti kalau yang tiga tadi masih rendah, Pak, ya?" tanya penasihat hukum terdakwa.

"Tiga itu asam. Makin ke bawah, makin ke bawah makin berat, ini asamnya makin kuat," jawab Faraby.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads