Cara Nonton Film Dokumenter Pesta Babi, Syarat, dan Linknya

Dwi Puspa Handayani Berutu - detikSumut
Selasa, 19 Mei 2026 03:08 WIB
Foto: Instagram/@idbaruid
Medan -

Industri film dokumenter independen di Indonesia kembali menghasilkan karya yang memicu diskusi di masyarakat. Kali ini, sutradara Dandhy Laksono bersama Cypri Paju Dale mempersembahkan film investigatif terbaru mereka yang berjudul Pesta Babi.

Mengangkat tema Kolonialisme di Zaman Kita, film ini menggambarkan kehidupan suku adat di Papua Selatan yang sedang mengalami tekanan besar akibat gelombang Proyek Strategis Nasional (PSN). Film ini menganalisis efek pembukaan lahan pangan dan proyek industri bioenergi dalam skala besar di wilayah Cendrawasih.

Lebih dari sekadar menyajikan statistik makro, film dokumenter Pesta Babi mengajak penonton untuk melihat langsung bagaimana proses pembangunan tersebut secara perlahan merusak kondisi sosial, lingkungan, serta mengancam keberadaan budaya lokal yang semakin terpinggirkan.

Arti Dalam Dari Judul "Pesta Babi"

Menurut informasi dari akun Instagram @watchdoc_insta, bagi masyarakat umum, judul film ini mungkin terdengar aneh. Namun, istilah Pesta Babi sebenarnya merujuk pada metafora tradisi sakral suku Muyu di Papua yang disebut Awon Atatbon.

Dalam budaya asli Papua, ritual besar ini melibatkan babi yang menjadi simbol status sosial, penghubung relasi, dan bentuk penghormatan budaya tertinggi. Dengan keberlangsungan ritual Awon Atatbon sangat bergantung pada kelestarian hutan dan alam, judul Pesta Babi difungsikan sebagai pengingat.

Melalui film ini, sang sutradara berusaha menunjukkan bahwa kehampaan hutan Papua bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi juga tentang hilangnya budaya dan ruang hidup bagi manusia.

Syarat Menggelar Nobar Film Pesta Babi

Sejak tanggal 27 April 2026, studio film Watchdoc tidak menampilkan film ini secara terbuka di platform yang bersifat komersial. Sebagai ganti menontonnya secara individual, Watchdoc mengundang publik untuk berpartisipasi dalam gerakan Nonton Bareng (Nobar) komunitas.

Dengan hanya mengumpulkan setidaknya 10 orang penonton, sudah dapat melakukan koordinasi untuk memperoleh akses ke film ini. Namun, terdapat sejumlah persyaratan dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara:

  1. Dilarang menyebarkan film dalam bentuk apapun
  2. Penyelenggara wajib mengambil foto atau video selama acara nobar berlangsung sebagai bukti keseruan aktivitas.
  3. Akses film baru akan dikirimkan oleh tim Watchdoc setelah penyelenggara mengunggah poster nobar di media sosial dengan menandai akun @idbaruid, @newsjubi, @yayasanpusaka, @watchdoc_insta, @lbhpapumerauke, serta @greenpeaceid menggunakan tagar #Papuabukantanahkosong.
  4. Penyelenggara diwajibkan mengumpulkan tiket sukarela dari para penonton. Seluruh donasi yang terkumpul akan disalurkan 100% untuk membantu para pengungsi Papua melalui lembaga sosial dan kemanusiaan terpercaya.
  5. Rekening Resmi Donasi: Tiket sukarela dapat ditransfer langsung melalui rekening resmi:
    - Bank: BRI
    - Nama Rekening: KOPERASI EKSPEDISI INDONESIA BARU
    - Nomor Rekening: 0527-0188-8999-562
    - Narahubung Informasi: 0821-1384-796



Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Kasus Penyekapan Jakpus-Nadiem Divonis 10 Tahun Bui"

(astj/astj)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork