Sebagai warga negara Indonesia, KTP adalah benda penting yang wajib kita miliki begitu menginjak usia 17 tahun. Kartu identitas resmi ini menjadi kunci utama dalam mengakses berbagai layanan publik dan keperluan administrasi. Namun, seiring dengan gencar ditetapkannya digitalisasi, banyak dari kita yang bertanya-tanya, apakah berkas fotokopi kartu identitas ini masih sah dan diperlukan?
Melansir Siaran Pers Ditjen Dukcapil Kemendagri RI terkait Klarifikasi Penggunaan KTP-el, berkas fotokopi KTP elektronik pada prinsipnya masih dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Meski demikian, penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan keamanan data pribadi. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU NOmor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Mengingat KTP-el zaman sekarang sudah dilengkapi chip elektronik, proses verifikasi sebenarnya bisa berjalan penuh secara digital tanpa berkas fisik melalui card reader, web service, web portal, face recognition, hingga aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, selain masalah fotokopi, kehilangan kartu identitas utama ini sering kali memicu kepanikan massal. Tenang dulu, detikers! Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, proses cetak ulang kartu yang hilang kini jauh lebih ringkas, mudah, dan pastinya gratis. Yuk, simak syarat dan langkah mudah mengurusnya di bawah ini!
Syarat Mengurus KTP-el yang Hilang
Sebelum melangkah ke kantor penampungan layanan, detikers cukup menyiapkan dua dokumen utama berikut ini saja. Berdasarkan Pasal 15 Perpres No. 96 Tahun 2018, detikers sudah tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW, lho! Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat keterangan kehilangan resmi dari kepolisian setempat.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Langkah Mudah Mengurus KTP-el Hilang di Dukcapil
Setelah berkas di atas siap, kamu bisa langsung mengikuti prosedur berikut:
1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil Terdekat
Menariknya, sekarang ada "Layanan Nusantara". Artinya, detikers bisa mencetak KTP-el yang hilang di kantor Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia, atau lewat layanan jemput bola tanpa harus pulang ke kampung halaman asal domisili. Beberapa daerah bahkan sudah membuka layanan ini di kantor kelurahan atau kecamatan.
2. Verifikasi Database oleh Petugas
Serahkan dokumen persyaratan ke petugas. Karena KTP sudah berbasis data biometrik, kamu tidak perlu melakukan perekaman ulang seperti foto ulang, sidik jari, atau pemindaian iris mata. Petugas hanya akan mencocokkan data dirimu dengan database kependudukan nasional.
3. Proses Pencetakan Kartu Baru
Begitu data dinyatakan cocok dan valid, petugas akan langsung mencetak KTP-el baru dengan elemen data dan foto yang persis sama dengan kartu yang hilang.
4. Pengambilan Dokumen
KTP-el baru bisa langsung kamu terima hari itu juga tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis!
Prosedur di atas murni hanya untuk mencetak ulang kartu yang hilang ya. Jika detikers sekalian ingin melakukan pembaruan status pernikahan, alamat, atau mengganti foto lama, prosedurnya akan masuk ke dalam menu mekanisme "Perubahan Data" yang membutuhkan dokumen pendukung tambahan.
Selain itu, karena data pribadi wajib dilindungi, pastikan detikers tidak sembarangan membagikan berkas fotokopi atau dokumen digital kartu identitasmu kepada pihak yang meragukan. Penyalahgunaan data kependudukan orang lain bisa terkena sanksi pidana berat sesuai UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Jadi, selalu jaga baik-baik kartu identitasmu dan pastikan untuk segera mengurusnya jika hilang ya, detikers!
(nkm/nkm)











































