PT KAI Divre I Sumut kembali menutup enam titik perlintasan liar di Sumut pada Mei 2026 ini. Penertiban tersebut dilakukan untuk meminimalisir insiden kecelakaan kereta api yang belakangan kerap terjadi di Sumut.
Adapun enam titik perlintasan yang ditertibkan tersebar di tiga wilayah, yakni Kota Tebing Tinggi yang berada di KM 82+100 (petak jalan Tebing Tinggi-Lidah Tanah) dan KM 03+200 (petak jalan Tebing Tinggi-Bajalingge).
Kemudian, penertiban lintasan sebidang liar juga dilakukan Kabupaten Asahan yang berada di KM 21+300 dan KM 22+400 (petak jalan Teluk Dalam-Puluraja). Selanjutnya ada Kabupaten Labuhanbatu Utara: KM 39+500 dan KM 39+900 (petak jalan Puluraja-Aek Loba) yang ikut mengalami penertiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Yuli Prastyo mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi insiden yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang.
"Penertiban perlintasan dilakukan secara bertahap untuk mengurangi potensi kecelakaan serta memastikan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan, terutama di tengah peningkatan animo masyarakat untuk melakukan perjalanan saat libur panjang ini," ungkap Anwar, Kamis (14/5/2026).
Anwar menambahkan bahwa selain melakukan penertiban fisik, KAI juga melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar jalur rel agar tidak membuat akses jalan ilegal yang membahayakan keselamatan perjalanan.
Sebelumnya, KAI Sumut juga sudah telah melakukan penertiban untuk belasan perlintasan sebidang liar sebanyak 17 titik di beberapa kabupaten/kota di Sumut. Adapun 17 perlintasan liar yang ditertibkan yakni ada Kabupaten Asahan (5 lokasi), Serdang Bedagai (4 lokasi), Batu Bara (2 lokasi), Labuhanbatu Utara (2 lokasi), Deli Serdang (2 lokasi), Kota Binjai (1 lokasi), dan Kota Medan (1 lokasi).
(ksr/mjy)











































