Korban Bencana Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta

Korban Bencana Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 08 Mei 2026 12:33 WIB
Korban bencana Sumatera menggugat negara ke PTUN. (LBH Banda Aceh)
Foto: Korban bencana Sumatera menggugat negara ke PTUN. (LBH Banda Aceh)
Banda Aceh -

Korban bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat mengajukan gugatan tindak administrasi pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menilai, banjir dan longsor yang terjadi akhir November 2025 bukan hanya akibat siklon senyar tapi juga pembiaran kerusakan lingkungan.

Gugatan diajukan Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, Kamis (7/5) kemarin. Tim ini terdiri dari beberapa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia.

Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh mengatakan, bencana ekologis yang terjadi di tiga provinsi tidak dapat lagi dipandang semata sebagai bencana alam. Menurutnya, ada pembiaran panjang terhadap kerusakan lingkungan, tata ruang yang buruk, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, serta lemahnya pengawasan negara yang membuat masyarakat terus hidup dalam ancaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup," kata Qodrat dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, mekanisme gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) harus menjadi ruang bagi pengadilan untuk menegakkan hukum atas tindakan pembiaran pemerintah. Ia menilai hakim memiliki peran penting untuk memastikan negara tidak terus berlindung di balik alasan administratif ketika hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat warga negara terancam.

ADVERTISEMENT

Alfi Syukri dari LBH Padang selaku kuasa hukum para penggugat menjelaskan, bencana yang menyebabkan lebih seribu warga meninggal belum selesai. Hingga hari ini warga disebut masih hidup di tengah kerusakan ruang hidup, sulitnya pemenuhan hak dasar dan tidak jelasnya arah pemulihan pasca-bencana.

Gugatan yang diajukan itu, kata Alfi, untuk mendesak negara bertanggung jawab memperbaiki situasi dari hulu hingga hilir, mulai dari evaluasi izin, pemulihan hutan dan DAS hingga perlindungan masyarakat terdampak. Ia menilai penetapan status bencana nasional penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi.

"Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang," ujar Alfi.

Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia mengungkapkan, bencana tersebut bukanlah semata-mata soal adanya anomali cuaca, melainkan disebabkan masalah pola pembangunan yang bertumpu pada bidang-bidang ekstraktif (kehutanan dan perkebunan) yang tidak terkontrol selama dua dekade terakhir. Di Pulau Sumatera, hampir di semua Daerah Aliran Sungai (DAS), tutupan hutan alam di masing-masing DAS kurang dari 25%.

"Ini menunjukkan betapa kritisnya hampir semua DAS di Pulau Sumatera. Sementara luas hutan alam di Pulau Sumatera hanya tinggal antara 10-14 juta hektare atau kurang dari 30%. Jika menengok ke Aceh Tamiang yang merupakan lokasi bencana terparah yang mana luas hutan alam di DAS tercatat seluas 329 ribu hektar atau 67% dari luas DAS. Lalu, deforestasi yang tercatat tahun 1990-2022 secara keseluruhan menurut seluas 114 ribu hektar atau 23% dari luas DAS. Hal inilah yang memperburuk situasi bencana tatkala tumpukkan beban pada lahan bertahun-tahun dibiarkan sehingga daya dukung lingkungannya melemah," ujarnya.




(agse/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads