Danantara Bubarkan 167 BUMN, Pastikan Tak Ada PHK

Danantara Bubarkan 167 BUMN, Pastikan Tak Ada PHK

Tim detikFinance - detikSumut
Rabu, 29 Apr 2026 03:01 WIB
167 BUMN dilikuidasi sebagai bentuk efisiensi.
Ilustrasi BUMN (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai COO Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa Danantara telah membubarkan 167 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kurun satu tahun terakhir.

Ia menjelaskan bahwa program pembubaran ini masih akan terus berlanjut ke depan. Namun demikian, Dony tidak merinci perusahaan-perusahaan BUMN mana saja yang telah masuk dalam proses likuidasi tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi di tubuh BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa perusahaan yang akan kita likuidasi kan. Total yang sudah dilikuidasi itu kurang lebih sampai dengan hari ini itu sudah sekitar 167 perusahaan," terang Dony saat ditemui di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Dony menegaskan bahwa proses likuidasi dilakukan secara profesional, dengan tetap menjaga agar operasional bisnis berjalan baik serta tidak merugikan para karyawan. Ia juga memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kebijakan ini.

ADVERTISEMENT

"Jadi tidak akan, tidak usah khawatir, semuanya dilakukan dengan niat baik, tidak usah khawatir untuk karyawan, karena karyawan tidak akan di PHK," ujarnya.

"Jadi ini adalah proses melakukan efisiensi terhadap perusahaan kita di sisi bisnis prosesnya, bukan di sisi karyawannya," sambungnya




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads