Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk bekerja sama dalam membuka lebih banyak peluang kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Langkah ini dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani, menyebut Indonesia kini memasuki fase masyarakat menua. Karena itu, dibutuhkan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif agar potensi tenaga kerja lansia bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama," ujar Esti dalam keterangan tertulis dilansir detikFinance, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93% dari total populasi Indonesia, dan jumlah ini terus meningkat seiring bertambahnya angka harapan hidup.
Esti menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan difokuskan pada perluasan akses kerja yang inklusif bagi lansia. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan kebijakan yang ada tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan, termasuk melalui pengembangan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan serta bisa diterapkan secara nasional.
"Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional," tuturnya.
Ia menekankan penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi lansia membutuhkan kolaborasi antar berbagai pihak, di antaranya pemerintah, pelaku usaha, industri, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.
"Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan," ujarnya.
Terkait hal ini, pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk untuk kelompok lansia. Hal ini akan dijadikan dasar penguatan kebijakan dalam hal pekerja lansia ke depan.
"Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia," ujar Esti.
(nkm/nkm)











































