Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bertemu dengan Pemerintah Aceh untuk membahas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta dana otonomi khusus (Otsus) Aceh ditambah menjadi 2,5 persen.
Pertemuan Baleg dengan Pemerintah Aceh berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026). Pertemuan dihadiri anggota baleg dengan ketua delegasi Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota DPR Aceh, bupati-wali kota hingga tokoh masyarakat.
Gubernur Mualem mengatakan, Aceh membutuhkan banyak anggaran untuk memulihkan Tanah Rencong pasca bencana akhir November 2025 lalu. Dia berharap pembahasan revisi UUPA segera rampung sehingga data otsus dapat diperpanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Aceh mendapatkan dana Otsus 1 persen dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional dan berakhir pada 2027. Mualem meminta besaran dana otsus ditambah.
"Kita tahu hanya penambahan 2 persen, tapi lebih sempurna lagi jika Otsus itu ditambah 2,5 persen," kata Mualem dalam sambutannya.
Menurutnya, bila tidak terealisasi 2,5 persen, Aceh akan jauh tertinggal dibandingkan provinsi lain terlebih pasca bencana. Mualem menjelaskan, saat ini di daerah pedalaman masih banyak warga harus menyeberang dengan rakit serta banyak jembatan, jalan dan sawah yang harus dibenahi.
"Supaya benda ini (Otsus) dapat terealisasi sebagaimana yang kami harapkan 2,5 persen. Tujuannya kami rehab semuanya pasca bencana kemarin," jelas Ketua Umum Partai Aceh itu.
Mualem mengapresiasi kerja keras Baleg DPR RI dalam membahas revisi UUPA hingga saat ini. Dia berharap pembahasan itu rampung sebelum Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan pada Agustus mendatang.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas terkait RUU Pemerintahan Aceh. Baleg DPR sepakat memperpanjang dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian KKP, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (15/4/2026). Adapun dana Otsus Aceh telah berjalan sejak 2007, dan pada 2027 status tersebut akan berakhir.
"Kami saat ini sedang menyusun rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh setelah pelaksanaan khususnya dana Otsus Aceh itu sudah berlangsung 20 tahun dan tahun 2027 memang kita harus sepakati apakah kekhususan Aceh ini kita teruskan atau tidak," kata Doli seperti dikutip dari detikNews.
"Nah, dalam pembicaraan-pembicaraan kami selama di Badan Legislasi, terutama panja penyusunan RUU Aceh ini, kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus," tambahnya.
Namun Doli belum mengungkap rincian besaran dana Otsus Aceh dalam RUU tersebut. Waketum Partai Golkar ini mengatakan rincian besaran dana otsus masih dalam pembahasan.
"Nah, tinggal persoalan besaran dan segalanya tentu nanti akan kita bicara lebih detail," tambah Doli.
(agse/dhm)











































