Walkot Agung Gratiskan Izin PBG Pendidikan Nonformal di Pekanbaru

Riau

Walkot Agung Gratiskan Izin PBG Pendidikan Nonformal di Pekanbaru

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 16 Apr 2026 19:19 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. (Foto: Dok Pemkot Pekanbaru)
Pekanbaru -

Kabar gembira menghampiri pengelola lembaga pendidikan keagamaan di Kota Pekanbaru, Riau. Bagaimana tidak, di tengah agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pekanbaru, Wali Kota Agung Nugroho memberi kado istimewa berupa pembebasan 100 persen retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pendidikan nonformal keagamaan.

Kebijakan populis yang tertuang dalam SK Wali Kota ini jadi tonggak penting merawat kerukunan dan kemajuan pendidikan moral di Kota Bertuah. Penandatanganan tersebut dilakukan Agung Nugroho didampingi Wakil Wali Kota Markarius Anwar disaksikan para pemuka agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekanbaru.

Wali Kota Agung Nugroho menyampaikan kelonggaran perizinan adalah komitmen nyata pemerintah untuk hadir di tengah seluruh umat beragama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fasilitas pendidikan agama, baik itu Rumah Tahfiz, TPQ, Sekolah Minggu bagi umat Kristen dan Katolik, Pasraman Hindu, Sekolah Minggu Buddha, hingga fasilitas pendidikan Khonghucu, adalah kawah candradimuka bagi akhlak anak-anak kita. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh mempersulit, justru harus memfasilitasi legalitas bangunannya agar aman dan nyaman digunakan," kata Agung Nugroho.

Apresiasi pun mengalir dari para tokoh agama yang hadir. Kebijakan ini dinilai sangat tepat sasaran karena selama ini banyak lembaga pendidikan agama rintisan yang terkendala biaya pengurusan retribusi saat hendak melegalkan bangunan mereka.

ADVERTISEMENT

Melalui SK ini bangunan pendidikan keagamaan yang memiliki luas lantai maksimal 500 meter persegi, paling banyak dua lantai tanpa basement dan murni digunakan untuk kegiatan non-komersial akan dibebaskan dari biaya retribusi PBG. Bahkan pembebasan untuk sepenuhnya.

DPMPTSP Diminta Kebut Integrasi di Aplikasi SIP AMAN

Sebagai garda terdepan pelayanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru mendapat mandat langsung untuk mengeksekusi kebijakan ini dengan cepat dan tanpa birokrasi yang berbelit. Wali Kota menginstruksikan agar skema pembebasan tarif ini segera diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Perizinan Amanah dan Nyaman (SIP AMAN).

Dengan pemanfaatan sistem berbasis elektronik tersebut, lembaga keagamaan diharapkan dapat mengurus perizinan secara transparan, mudah, dan bisa dilacak prosesnya secara real-time.

Syaratnya pun dipermudah, cukup menyertakan surat rekomendasi dari instansi agama terkait atau melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Selain kesiapan sistem digital, gerakan proaktif juga dituntut dari aparatur wilayah.

"Seluruh Camat dan Lurah saya minta turun ke lapangan. Lakukan pemetaan dan pendataan dengan cepat. Sampaikan informasi baik ini kepada setiap pengurus yayasan dan rumah ibadah di wilayah masing-masing agar kebijakan ini segera berdampak luas," kata Agung.

Dengan kolaborasi antara pendataan aktif dari pihak kelurahan/kecamatan dan kemudahan layanan digital di DPMPTSP, program penggratisan PBG ini diyakini akan mempercepat tertib administrasi tata ruang sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan agama di Kota Pekanbaru.




(ras/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads