Gubsu Bobby Mediasi Masalah Lahan SMAN 5 Pematangsiantar

Gubsu Bobby Mediasi Masalah Lahan SMAN 5 Pematangsiantar

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 16 Apr 2026 16:40 WIB
Gubsu Bobby Nasution, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga, dan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat mediasi di SMA Negeri 5 Pematangsiantar
Foto: Gubsu Bobby Nasution, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga, dan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat mediasi di SMA Negeri 5 Pematangsiantar (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution memediasi permasalahan lahan dan bangunan SMA Negeri 5 Pematangsiantar. Keputusan yang diambil adalah lokasi sekolah bakal direlokasi dengan beberapa persyaratan.

Ketua Komisi E DPRD Sumut Muhammad Subandi mengatakan jika permasalahan ini sudah lama dan berulang kali dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Saat ini juga sedang berjalan proses hukum pada tingkat Peninjau Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Permasalahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar ini memang sudah cukup lama, karena di Komisi E periode lalu sudah ada, alhamdulillah Pak Gubernur Pak Bobby bisa hadir di sini biar tahu persis kondisi sekolah kita ini dan ini saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh pemilik (pengusaha)," kata Muhammad Subandi saat mediasi di SMA Negeri 5 Pematangsiantar, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan permasalahan ini berawal saat tahun 2008 di mana Pemkot Pematangsiantar melakukan kerja sama tukar guling dengan PT Detis Sari Indah. PT Detis Sari Indah menyiapkan lahan dan membangun SMA Negeri 5 Pematangsiantar saat ini.

Namun setelah dibangun dan digunakan sebagai sekolah, perjanjian Pemkot Pematangsiantar dan PT Detis Sari Indah tidak kunjung terwujud sampai SMA dipindahkan kewenangannya ke Pemprov Sumut. Pada tahun 2023, ahli waris PT Detis Sari Indah mengajukan gugatan dan menang hingga di tingkat Kasasi.

ADVERTISEMENT

Bobby Nasution mengatakan jika rapat tadi untuk mengambil keputusan soal nasib SMA Negeri 5 Pematangsiantar. Keputusannya sekolah bakal direlokasi.

"Hasil pertemuan tadi ada rapat putusan yang kita ambil termasuk kepastian dari lokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar permasalahan lahan dari 19 tahun, kita putuskan tadi relokasi," sebut Bobby Nasution.

Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terkait lokasi relokasi. Mulai dari jarak harus di bawah satu kilometer, lahan juga tidak boleh di bawah 1,1 hektare.

"Tapi ada syarat-syaratnya, tentu secara umum kondisinya harus lebih baik dari ini, secara jarak juga tadi anak-anak (minta) jangan lebih dari satu kilometer dari sini, kita kasih waktu untuk nyari opsi-opsinya," ucapnya.

Lahan milik Pemprov Sumut dan Pemkot Pematangsiantar disebut tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut. Sehingga diputuskan untuk membeli dari masyarakat.

"Tadi opsi pertama kita tanya, ada nggak aset dari pemerintah satu kilometer dari titik ini dan luasnya minimal sama dengan yang sekarang 1,1 hektare, punya Pemprov tidak ada, punya Pemkot juga tidak ada, jadi kita buka opsi yang lebih luas lagi pencarian area yang mungkin punya masyarakat dan yang lainnya," ujarnya.

Bobby menargetkan pencarian dan pembebasan lahan dapat dilakukan tahun ini. Sehingga tahun depan dapat dilaksanakan pembangunan fisik.

"Jadi seminggu kita (beri waktu) mencari lahan, kalau tahun ini lahannya sudah ada, kita minta dibuat perencanaannya DED nya, insyaallah tahun depan bisa langsung fisiknya, karena anak-anak di sini kalau hujan banjir," tuturnya.




(niz/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads