Baru-baru ini viral kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini dapat terungkap setelah screenshot percakapan mereka melalui grup chat tersebar.
Kasus ini pun menjadi viral dan menarik perhatian masyarakat dan mendapat respon beragam, banyak masyarakat meminta untuk kasus ini dibawa ke ranah hukum. Lantas apakah obrolan chat dapat dipidanakan.
Dasar Hukum Utama
Meskipun obrolan yang dilakukan dalam ruang digital bersifat privasi, tetapi dalam pelaksanaannya tetap diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam undang-undang ini, pesan chat baik secara personal maupun grup dapat diakui sebagai alat bukti elektronik yang sah di mata hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis Obrolan yang Bisa Dipidana
Tidak semua obrolan dapat dipidanakan. Namun ada beberapa kategori konten yang dapat dipidanakan jika disebarkan melalui chat pribadi ataupun grup chat.
- Menghina atau merendahkan martabat seseorang dalam obrolan yang kemudian diketahui oleh pihak lain atau disebarkan ke grup.
- Mengirimkan pesan yang berisi ancaman fisik atau teror secara pribadi kepada orang lain.
- Mengirimkan foto, video, atau teks yang melanggar norma kesusilaan, meskipun dilakukan dalam percakapan privat.
- Menyebarkan informasi palsu yang menimbulkan keonaran di masyarakat
- Memprovokasi atau menghina suku, agama, ras, atau antargolongan melalui pesan chat.
Syarat Chat Bisa Diproses Hukum
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar obrolan chat dapat dijadikan laporan pidana, yaitu sebagai berikut:
- Adanya tangkapan layar atau screenshot atau rekaman layar yang menunjukkan isi percakapan serta identitas pengirim
- Adanya aduan laporan dari pihak yang merasa dirugikan, polisi hanya akan bertindak jika korban merasa dirugikan dan melaporkannya sendiri.
- Dalam beberapa kasus, pesan yang dikirimkan ke grup memiliki bobot hukum yang lebih berat dibandingkan dengan chat pribadi.
Tips Berkomunikasi dengan Aman
Agar terhindar dari masalah hukum karena percakapan online, penting untuk menerapkan etika berkomunikasi:
- Berpikir sebelum menekan tombol kirim
- Pastikan kebenaran informasi sebelum meneruskannya ke grup atau orang lain
- Jangan menyebarkan tangkapan layar obrolan pribadi ke ruang publik secara sembarangan.
Nah itulah penjelasan mengenai apakah obrolan chat pribadi maupun grup dapat dijadikan sebagai bukti elektronik dan dipidanakan atau tidak. Berpikirlah dengan matang saat berkomunikasi via chat untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan nyaman. Semoga bermanfaat detikers!
Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom
Simak Video "Video: Doktif Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































