PN Padang Eksekusi Lahan Flyover Sitinjau Lauik

Sumatera Barat

PN Padang Eksekusi Lahan Flyover Sitinjau Lauik

Jeka Kampai - detikSumut
Rabu, 15 Apr 2026 22:21 WIB
Suasana eksekusi lahan flyover Sitinjau Lauik (Jeka Kampai/detikSumut)
Suasana eksekusi lahan flyover Sitinjau Lauik (Jeka Kampai/detikSumut)
Padang -

Persoalan pembebasan lahan yang sempat mengganggu proses lanjutan pembangunan flyover Sitinjau Lauik mulai menunjukkan titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Padang, melakukan eksekusi lahan seluas 22.942 meter persegi yang menjadi polemik di kawasan tersebut, Rabu (15/4/2026) siang.

Eksekusi dilakukan tim juru sita PN Padang dengan pengawalan ratusan aparat kepolisian. Lokasi lahan berada di puncak perbukitan, sehingga tim harus mendaki perbukitan dengan kondisi yang curam dan penuh lumpur.

"Hari ini kami sudah mengeksekusi lahan seluas 22.942 meter persegi yang merupakan bagian dari lokasi pembangunan flyover Sitinjau Lauik," kata juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hendri, lahan yang dieksekusi tersebut tercantum dengan bukti-bukti atas nama Ridwan. Ridwan ini sudah bersedia menerima ganti rugi yang nilainya lebih kurang Rp 12 Miliar.

Karena sudah menyatakan menerima, kemudian dimohonkan konsinyasi ke pengadilan dan pengadilan menerimanya dengan baik. Namun, tanggal 13 April 2026 kemarin, Ridwan menyampaikan bahwa ada pihak lain yang menguasai objek lahan tersebut. bernama Maimunah yang melakukan penghadangan di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Tadi memang lahan di pagar pintu masuk sampai mereka mendirikan pondok. Mereka di situ. Sempat ada perlawanan dari pihak yang merasa sebagai pemilik lahan tersebut, tapi semuanya berjalan lancar," katanya.

Hendri menegaskan, persoalan ada yang masih mengklaim sebagai pemilik lahan tidak akan mengganggu proses pembangunan flyover Sitinjau Lauik.

"Kalau memang ada yang menyatakan bahwa itu tanah mereka, silahkan ajukan gugatan. Untuk uang ganti ruginya sebesar Rp 12 miliar lebih itu akan tetap kami tahan dan belum serahkan ke pihak manapun," katanya.

Menurutnya, setelah ada putusan inkrah dari pengadilan nantinya, maka uang tersebut baru akan diserahkan kepada yang dinyatakan pemilik oleh pengadilan.

"Kalau ada yang mengganggu jalannya pembangunan nantinya akan dilakukan penindakan pidana dan kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah meminta Polresta Padang untuk menempatkan personelnya untuk melakukan pengamanan di lokasi tersebut.

Ia kembali menegaskan, dengan eksekusi tersebut persoalan lahan telah sepenuhnya selesai.

"Apakah eksekusi lahan ini sudah tuntas? Sudah tuntas. Sudah tuntas. Sudah selesai. Kalau mereka masih keberatan, silakan ajukan ke pengadilan. Sementara pihak dari kontraktor yaitu pihak HKI silakan bekerja. Sampai proyek ini selesai. Gak ada halangan lagi, gak ada gangguan lagi. Jika mengganggu pengerjaannya, itu kami sudah menerapkan pasal-pasal pidananya. Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian. Kami minta Pihak kepolisian segera tindak, kalau ada terjadi hal seperti itu, maka diproses secepatnya," katanya lagi.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads