Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyiapkan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) untuk Pangkalan LPG 3 Kilogram yang melalukan aktivitas pengoplosan. Pihak Pertamina juga mengapresiasi Polda Sumatera Barat yang mengungkap praktik kotor yang dilakukan oleh oknum pangkalan di Kota Padang, Kamis (9/4/2026).
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam menjaga tata kelola distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang terbukti terlibat dalam praktik pengoplosan LPG, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ancamannya adalah Pemutusan Hubungan Usaha atau PHU.
Sales Area Manager Sumatera Barat, Fakhri Rizal Hasibuan menegaskan, LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Presiden No. 38 tahun 2019, di antaranya rumah tangga miskin, UMKM, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan, termasuk praktik pengoplosan, tidak dapat ditoleransi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditkrimsus Polda Sumatera Barat atas pengungkapan kasus ini. Terhadap pangkalan maupun agen yang terbukti bersalah, akan dilakukan evaluasi penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku hingga sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) apabila diperlukan. Kami juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena penyaluran LPG akan tetap berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Jumat (10/4/2026).
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw dalam kesempatan terpisah juga menegaskan komitmen Pertamina dalam menjaga integritas distribusi energi kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Ditkrimsus Polda Sumatera Barat dalam mengungkap kasus ini. Pertamina tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi dan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.
Pertamina juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut berkomitmen untuk terus menjaga ketersediaan dan distribusi energi yang aman, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Polisi membongkar praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Padang Sumatera Barat. Ratusan tabung melon disita dari sebuah Pangkalan Elpiji 3 Kilogram yang melakukan praktik oplos dari tabung 3 kilo menjadi tabung 12 kilogram.
Pengungkapan kasus dipimpin Direskrimsus Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, Kamis (9/4/2026). Pangkalan yang melakukan praktik kotor tersebut berada di Jalan Hiu, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara dan tercatat memiliki registrasi sebagai pangkalan resmi bernomor 125134942679023.
Simak Video "Video Menaker Tegaskan Sanksi Menanti Bila Hak Buruh Dipangkas gegara WFH"
(nkm/nkm)