Seorang pria berinisial AN ditangkap personel Satreskoba Polres Lhokseumawe karena diduga mengedarkan sabu 1,5 kilogram. Dalam kasus ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya.
Penangkapan AN bermula dari informasi diterima polisi terkait transaksi sabu dalam jumlah besar di Lhokseumawe beberapa waktu lalu. Setelah diselidiki, polisi awalnya mengetahui lokasi transaksi berlokasi di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Namun para pelaku disebut memindahkan lokasi transaksi karena menilai di tempat itu tidak aman. Mereka akhirnya bergerak ke Kecamatan Peusangan, Bireuen sehingga langsung ditangkap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu tersangka berinisial AN asal Bireuen kita amankan, sementara tiga rekannya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 1,5 kilogram. Narkoba tersebut dikemas dalam satu paket besar berukuran 1 kilogram serta lima paket kecil seberat 500 gram.
Baca juga: 3 Investor Lirik Blok Migas Aceh |
Selain itu, petugas juga menyita satu buah handuk yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor tempat penyimpanan barang di dalam jok, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.
"Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas," jelas Ahzan.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Lhokseumawe. AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut," ungkap Ahzan.
(agse/afb)











































