Pertanyaan tentang apakah orang tua ikut menanggung dosa anak kerap muncul di tengah masyarakat. Hal ini sering menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi orang tua yang ingin memastikan tanggung jawabnya tidak melampaui batas dalam ajaran Islam.
Islam sendiri merupakan agama yang menjunjung tinggi keadilan. Setiap orang memiliki tanggung jawab atas perbuatannya masing-masing. Tidak ada konsep tanggung-menanggung dosa dalam Islam.
Anak yang Belum Baligh Tak Dijatuhi Dosa
Dijelaskan dalam buku Qur'an & Answer: 101 Soal Keagamaan Sehari-Hari yang disusun oleh Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an (PSQ), dalam Islam ada istilah mukallaf. Mukallaf berarti dibebani, yaitu dibebani oleh tugas dan kewajiban beribadah, seperti salat, puasa wajib, dan lain sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu syarat mukallaf adalah baligh. Usia baligh pada anak laki-laki ditandai dengan mimpi basah, sementara pada anak perempuan ditandai dengan menstruasi (haid).
Dikarenakan anak kecil belum mukallaf, maka ia tidak dijatuhi dosa apabila tidak mengerjakan kewajiban syariat. Begitu pun dengan perbuatan-perbuatan lainnya, seperti mengambil hak orang lain, maka ia tidak dijatuhi dosa.
Hal ini bersandar pada sebuah hadits dari al-Hasan ibn Ali RA, bahwasanya ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Qalam (pencatat dosa) diangkat (maksudnya: tidak dihitung melakukan dosa) dari tiga orang, anak kecil sampai ia baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang yang terkena musibah sampai musibah itu diangkat'." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i)
Namun, para ulama sepakat jika anak kecil melakukan amalan dan kebaikan, maka tercatat sebagai pahala bagi dirinya.
Meski belum dijatuhi dosa, bukan berarti bahwa dosa yang diperbuat anak ditanggung oleh orang tuanya. Dalam Islam, tidak ada dosa seseorang yang ditanggung oleh orang lain, sekalipun orang tuanya sendiri.
Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah An-Najm ayat 38:
اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ
Artinya: "(Dalam lembaran-lembaran itu terdapat ketetapan) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."
Dosa Anak Ditanggung Orang Tua
Masih mengutip dari sumber yang sama, meski dosa seorang anak tidak ditanggung oleh orang tua, orang tua tetap memiliki kewajiban dalam memberikan nafkah makan, minum, tempat tinggal, dan pendidikan yang baik bagi anaknya.
Dalam hal ini, orang tua berdosa apabila tidak mengajarkan anaknya salat sehingga mengakibatkan anaknya tidak tahu bagaimana cara melakukannya. Namun, konsep orang tua yang menanggung dosa anaknya karena tidak salat, tidaklah benar.
Pengasuh dan pendiri Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya), mengatakan yang dimaksud orang tua menanggung dosa anak adalah dalam hal pendidikan.
"Yang dimaksud menanggung dosa itu adalah di dalam pendidikan. Tidak ada dosa tanggung-menanggung. Karena anak di bawah naungan kita, maka segala sepak terjalnya yang salah akan ditumpangkan kepada kita (orang tua) karena tidak mendidiknya," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapatkan izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.
Buya Yahya memberikan contoh konteks bagaimana orang tua menanggung dosa karena tidak mengajari anaknya salat.
"Misalkan ada seorang ibu anaknya tidak salat, sebetulnya tidak ada dosa ditumpangkan kepada orang lain. Namun, karena ibunya tidak pernah ngajari salat, itulah sebabnya. Biarpun sampai tua, maka ibunya akan dapat dosa terus," jelas Buya Yahya.
