Bus yang bawa rombongan pengantin terbalik di tanjakan Danau Ranau, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel). Tiga orang dilaporkan mengalami luka berat akibat dari peristiwa tersebut.
Melansir detikSumbagsel, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pusri, tepatnya di Desa Pusri, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sabtu (28/3/2026), pukul 17.00 WIB. Kecelakaan terjadi diduga bus yang membawa puluhan penumpang itu tidak kuat menanjak.
"Terjadi kecelakaan tunggal di kawasan Danau Ranau diduga karena mobil tidak kuat menanjak sehingga terjadi kecelakaan," kata Kasatlantas Polres OKU Selatan AKP Rendi Rozin, Minggu (29/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rendi mengatakan dari kejadian tersebut 28 penumpang mengalami luka-luka. Rinciannya, 25 orang mengalami luka ringan, dan telah diperbolehkan pulang, sementara tiga orang lainnya mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan di Puskesmas BPR Ranau Tengah.
"Korban luka berat masing-masing atas nama Nurhayati (33), Ernita (40), dan Nurjanah (25), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lampung Utara," jelasnya.
Rendi menjelaskan, kecelakaan tunggal berawal dari Micro Bus warna putih bernomor polisi BE-7403-BU yang dikemudikan Karnadi alias Mangju (38) melaju dari arah Banding Agung menuju Simpang Pusri dengan membawa sekitar 28 penumpang.
"Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan melintasi jalan menanjak dan menikung. Saat itu kendaraan sempat kesulitan menanjak," jelasnya.
Untuk mengantisipasi kendaraan mundur, kernet bersama sejumlah penumpang sempat mengganjal roda menggunakan batu. Tapi, setelah kembali melaju, kendaraan diduga tidak kuat menanjak.
"Kendaraan kemudian hilang kendali, mundur, dan akhirnya terguling di badan jalan," katanya.
Meski tak menimbulkan korban jiwa, semua penumpang mengalami luka akibat insiden tersebut. Sementara kendaraan yang terlibat sudah dievakuasi ke Polres OKU Selatan.
"Petugas telah melakukan olah TKP, mendata korban dan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil micro bus," katanya.
Atas kejadian ini, pengemudi disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(dhm/dhm)











































