Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.030 SPPG dihentikan sementara, 210 diberikan Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya mendapat SP-2.
Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari fasilitas yang tidak memenuhi standar, tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama," kata Dadan di Jakarta, dilansir detikHealth, Sabtu (21/3).
Berdasarkan data BGN, Wilayah II (Jawa) mencatat jumlah pelanggaran terbanyak dengan 674 SPPG. Disusul Wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG dan Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) dengan 131 SPPG.
Menurut Dadan, pemberian sanksi ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan bagi pengelola SPPG.
"SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi," ujarnya.
Selain itu, BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
"Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi," tegas Dadan.
(nkm/nkm)











































