Hari Raya Idulfitri 1447 H sudah tinggal hitungan hari lagi, topik mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) masih menjadi topik hangat di tengah masyarakat.
Muncul pertanyaan beragam seperti kapan THR dicairkan, siapa saja yang berhak untuk dapat THR, dan berapa besaran THR yang diterima oleh setiap pekerja. Kamu wajib simak artikel ini untuk menjawab semua pertanyaan tersebut ya detikers.
Kapan THR Dicairkan?
Dilansir dari Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M3HK04003 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR sudah wajib dibayarkan paling lama H-7 menjelang hari raya keagamaan. Selain itu, pencairan THR juga wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa Saja yang Berhak untuk Mendapatkan THR?
Selain karyawan tetap, pekerja/buruh lain yang memenuhi ketentuan juga berhak untuk mendapatkan THR. Hal ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan juga Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di suatu perusahaan.
Sehingga seluruh pekerja yang masuk ke dalam ketentuan di bawah ini berhak untuk mendapatkan THR.
Β· Pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Β· Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Β· Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila di perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Apakah Jumlah THR yang diterima Karyawan Sama?
Meskipun kamu masuk ke dalam kategori di atas, jumlah THR yang diterima oleh setiap pekerja/buruh itu berbeda-beda.
Pekerja/buruh yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka berhak untuk menerima THR setara dengan 1 bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka jumlah THR yang akan diterima dapat dihitung dengan rumus berikut ini:
THR = (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah
Nah itulah penjelasan lengkap mengenai kapan THR dicairkan, siapa saja yang berhak menerima THR, dan juga cara mengitung jumlah THR yang akan diterima.
Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom
(nkm/nkm)











































