Aktivis Khariq Anhar Divonis Bebas, Bagaimana Statusnya di Kampus Unri?

Riau

Aktivis Khariq Anhar Divonis Bebas, Bagaimana Statusnya di Kampus Unri?

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 10 Mar 2026 17:20 WIB
Aktivis Khariq Anhar Divonis Bebas, Bagaimana Statusnya di Kampus Unri?
Foto: Tim utusan Rektor Unri saat mengecek kondisi Khariq Anhar beberapa waktu lalu. (Dok Istimewa)
Pekanbaru -

Aktivis mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar divonis bebas dalam kasus demonstrasi berujung ricuh Agustus 2025 lalu. Kini, kampus memastikan Khariq masih aktif sebagai mahasiswa 'biru langit'.

Kepastian ini juga menjawab isu soal nasib Khariq saat ditahan kasus tersebut. Khariq disebut-sebut terancam diberhentikan oleh kampus atas kasus yang menjeratnya sejak Agustus 2025.

"Khariq Anhar tetap lanjut kuliah. Sebab masa studinya belum habis, saat ini dia menyelesaikan studi akhir," tegas Wakil Rektor I Unri, Mexsasai Indra saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Dekan Faperta Unri, Ahmad Rifai mengungkap masa studi Khariq Anhar masih panjang. Sehingga masih ada waktu untuk menyelesaikan studi.

ADVERTISEMENT

"Masa studinya ada satu tahun lagi. Dia sekarang semester 12, masih bisa studi hingga 14 semester atau sekitar setahun lagi," kata Rifai didampingi oleh Staf Pendamping Bidang Komunikasi Pimpinan Unri, Ridar Hendri.

Masa studi satu tahun dinilai cukup bagi Khariq. Apalagi, Khariq secara intelektual dinilai cukup mumpuni untuk menuntaskan tugas akhir atau skripsi.

"Lumayan untuk nulis skripsi. Apalagi Khariq kan cukup pintar, pasti bisa tamat cepat, kan tinggal skripsi," imbuh Ridar Hendri menyambung ucapan Rifai.

Diketahui, Khariq Anhar ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak Agustus 2025 lalu akibat demontrasi berujung ricuh. Tidak hanya Khariq saja, sejumlah aktivis seperti Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro dkk juha ikut terjerat.

Namun setelah 6 bulan mendekam di sel, para aktivis itu dinyatakan bebas oleh hakim PN Jakarta Pusat. Vonis dibacakan pada 6 Maret kemarin setelah melewati proses sidang panjang.




(ras/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads