Profil-Harta Kekayaan Kadis Perkebunan dan Peternakan Sumut yang Mundur

Profil-Harta Kekayaan Kadis Perkebunan dan Peternakan Sumut yang Mundur

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 03 Mar 2026 09:22 WIB
Profil-Harta Kekayaan Kadis Perkebunan dan Peternakan Sumut yang Mundur
Foto: Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut Muhammad Zakir Syarif Daulay mengundurkan diri (Instagram Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut)
Medan -

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut Muhammad Zakir Syarif Daulay mengundurkan diri dari jabatannya. Berikut profil dan harta kekayaan Zakir Daulay.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zakir memiliki harta kekayaan Rp 1,6 miliar. Harta kekayaan itu dilaporkan Fitra untuk periodik tahun 2024.

"TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 1.633.925.337," demikian tertulis di website LHKPN KPK yang dilihat, Selasa (3/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zakir melaporkan memiliki 5 bidang tanah dengan 2 bangun senilai Rp 980 juta. Tanah dan bangunan itu tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara.

Selain itu, Zakir juga memiliki 1 unit sepeda motor dan 1 unit mobil senilai Rp 320 juta. Harta bergerak lainnya sebesar Rp 8 juta.

ADVERTISEMENT

Zakir memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 325 juta. Ia melaporkan tidak memiliki hutang.

Sosok Zakir sendiri mulai menjabat sebagai Kadis Perkebunan dan Peternakan Sumut sejak 2023. Sebelumnya, ia dilantik pada tahun 2021 sebagai Sekretaris Dinas Kehutanan Sumut.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut Muhammad Zakir Syarif Daulay mengundurkan diri dari jabatannya. Ini alasan Zakir Daulay mundur.

"Dia mundurnya itu disampaikannya hari ini, tadi suratnya," kata Kepala Badan Kepegawaian Sumut Sutan Tolang Lubis saat dihubungi, Senin (2/3).

Zakir mundur dengan alasan karena dinasnya digabungkan dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kedua dinas itu bakal menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

"Itukan terjadi perubahan STOK, perubahan struktur organisasi, Dinas Perkebunan dan Peternakan itukan digabung dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan," ujarnya.

Perda perubahan struktur organisasi itu telah disahkan di DPRD Sumut. Dalam waktu dekat Perda itu bakal diterapkan.

"Itu sudah disahkan (di DPRD), memang sedang persiapan untuk dilaksanakan, Perda nya sudah terbit," ungkapnya.




(niz/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads