Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan, juru parkir (jukir) di Kota Medan wajib mengikuti pelatihan yang akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Selain itu, syarat untuk menjadi jukir, kata Rico, juga harus melampirkan hasil tes bebas narkoba.
"Adanya pelatihan jukir yang menjadi salah satu syarat agar mereka bisa menjadi jukir di bawah Dishub. Serta untuk jukir harus bebas narkoba dan harus ada pernyataan bebas narkoba dari jukir yang ada di bawah Dinas Perhubungan Kota Medan," ujar Rico di Medan, Rabu (25/2/2026).
Rico mengatakan, pelatihan akan dimulai sejak Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pemberlakuan tarif parkir yang baru diresmikan. Dalam pelatihan tersebut, kata dia, jukir akan diajarkan terkait pelayanan dan teknis perparkiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana kesopanannya, aturan-aturan, penjelasan marka dan pelayanan kepada masyarakat yang parkir. Karena masih banyak kita temukan adanya para jukir yang kurang layak, atau dianggap kasar oleh masyarakat, jadi jukir harus dilatih," kata Rico.
Rico menyebut, para jukir juga wajib menggunakan atribut yang sudah ditentukan oleh Dishub. Ia juga memastikan Pemkot Medan akan menindak jukir liar yang tidak mematuhi aturan.
"Jukir wajib dilengkapi dengan atribut resmi. Dan di dalam Perwal itu juga ada standarisasi bentuk dari rompi yang akan dipakai oleh jukirnya. Aturan resmi seperti ini kita akan sosialisasikan kepada masyarakat. Bahwasanya atribut itu wajib, apabila ditemukan akan kita tindak dan akan kita warning," ungkapnya.
Ia juga mengatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait jukir yang tidak menggunakan atribut serta tidak memberikan karcis.
"Kita akan melakukan penindakan apabila jukir tersebut tidak mau memberikan karcisnya. Laporan-laporan tersebut akan terus kita terima untuk kami lakukan penindakan. Penindakan dengan tertulis agar nanti bisa diganti. Apakah nanti keputusannya jukirnya harus diganti atau seperti apa," pungkasnya.
(mjy/mjy)











































