Badan Gizi Nasional (BGN) merespons soal menu program makan bergizi gratis (MBG) yang viral disebut tidak sesuai dengan anggaran. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang menyebut anggaran bahan makanan untuk MBG ditetapkan sebesar Rp 8.000-10.000 per porsi, bukan Rp 15.000.
Dijelaskan Nanik, anggaran memang Rp 13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp 15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui. Namun, tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan tetapi dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan/mitra pelaksana.
"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3 itu sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi," ujar Nanik melansir detikFinance, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain untuk bahan baku makanan, ujar Nanik, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp 3.000 per porsi. Dana itu digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, seperti pembayaran listrik, internet/telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC.
Kemudian juga anggaran insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, serta operasional Kepala SPPG beserta timnya, dan sebagainya.
Baca juga: Roti hingga Kurma Jadi Menu MBG saat Ramadan |
Ada juga alokasi anggaran sebesar Rp 2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.
Sesuai petunjuk teknis (juknis) terbaru nomor 401.1, anggaran sebesar Rp 2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp 6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat. BGN tetap terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," jelas Nanik.
(afb/afb)











































