Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan soal tradisi penggunaan pengeras suara seperti toa untuk membangunkan sahur. MUI mengimbau agar penggunaan pengeras suara dilakukan seperlunya saja.
Dilansir detikHikmah, hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, khususnya jika kondisi daerah tersebut padat penduduk dan banyak ditempati non muslim. Jangan sampai tradisi itu justru menggangu orang yang tidak berpuasa, khususnya non muslim.
"Jika dilakukan pakai (toa) masjid seperlunya saja. Misalnya pada jam-jam sahur setengah 4, tapi jangan terlalu keras. Di daerah padat (penduduk) dan banyak (non muslim) tentu diukur sebaiknya yang tidak mengganggu orang yang tidak berpuasa," katanya dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (20/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiai Cholil --sapaan akrabnya-- pun mengimbau masyarakat agar terus menghidupkan tradisi membangunkan sahur. Namun menurunya, tradisi itu harus dilakukan secara bijak, khususnya saat menggunakan pengeras suara.
"Bangunkan seperlunya. Penggunaan speaker, pengeras suara, (dilakukan) pada waktu yang dibutuhkan," sambungnya.
Secara terpisah, beberapa waktu lalu Kiai Cholil juga menjelaskan membangunkan sahur sebaiknya dilakukan secara bertahap dan diberi jeda. Hal itu penting untuk menjaga kenyamanan warga.
"Seperti mulai jam 03.30 WIB untuk dibangunkan bermassa. Kemudian setelah itu nanti hanya 04.00 WIB, 04.30 WIB. Tetapi tidak harus terus-menerus dengan speaker yang kencang, mengganggu yang lain," terangnya kepada wartawan, dikutip dari detikNews pada Jumat (20/2/2026).
Kiai Cholil juga mengimbau agar masyarakat yang membangunkan sahur harus memperhatikan kesesuaian ajaran Islam. Menurutnya, budaya membangunkan sahur dengan berkeliling tidak boleh sampai mengganggu orang lain.
Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)











































